Pemerintah Kembali Akan Melakukan Pendataan Warnet
![]() |
| Kasi Pos dan Telekomunikasi, Sutrisna |
Bekasi, Laras Post Online - Hasil pendataan tahun 2012 jumlah Warnet di Kabupaten Bekasi 370 buah, dan kini sudah dua tahun berjalan belum dilakukan pendataan, diperkirakan jumlah pengusaha Warnet sudah bertambah sekitar 20 persen dari jumlah sebelumnya. Untuk memastikan jumlah pertumbuhan Warnet, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan pendataan kembali.
Kepala Seksi (Kasi) Pos dan Telekomunikasi, Sutrisna mengungkapkan, pihaknya berencanakan akan kembali mendata seluruh Warnet yang ada di Kabupaten Bekasi. Untuk melaksanakan pendataan kini sudah dianggarkan pada APBD tahun 2015.
Menurutnya, pendataan tersebut penting dilakukan untuk mengetahui jumlah pengusaha Warnet secara fakta di Kabupaten Bekasi, agar pada saat diperlukan maka pemerintah akan dengan mudah melakukan pengawasan dan verifikasi.
Sutrisna juga mengakui, pihaknya sedang menyiapkan modul atau aplikasi untuk pendataan tersebut, sehingga mudah dilaksanakan dan untuk melakukan pengecekan hanya tinggal klik saja.
”Sudah dua tahun keberadaan Warnet belum dilakukan pendataan, dan kini akan dilakukan lagi guna mengetahui perkembangan jumlah pengusaha Warnet di Kabupaten Bekasi, agar mudah dalam pengawasannya nanti,” ujar Sutrisna pada, Selasa ( 26/03/2015) di Jakarta.
Lebih lanjut Sutrina mengatakan, bahwa dalam penerapannya nanti perlu dibuat regulasi yang jelas agar pengusaha Warnet dapat mematuhi aturan yang akan dibuat oleh pemerintah, seperti pembatasan jam bagi para pelajar dan para pengusaha Warnet wajib memasang aplikasi pemblokir situs-situs porno, kekerasan dan sadisme, karena dikawatirkan ini akan mempengaruhi pola pikir dan sikap anak-anak di kemudian hari.
Begitu juga dengan keberadaan tiang tower sinyal seluler yang kini jumlahnya sudah mencapai hampir 800 tiang. Sekedar informasi untuk tahun 2015 ini sudah dibuat aturan baru untuk perijinan atau rekomendasi pendirian tower, yaitu mencari titik koordinat dahulu, baru kemudian mengurus kelingkungan sekitar, baru dibuatkan rekomendasi dari Dinas Infokom Kabupaten Bekasi.
Bagi tower yang sudah terlanjur berada di luar zona titik koordinat akan di masukan kedalam zona dengan syarat bersedia dijadikan zona bersama, karena semua yang di luar zona akan ditiadakan, demi tertib lokasi tiang tower yang semakin banyak berdiri di Kabupaten Bekasi.
“Hal ini penting juga di lakukan karena keberadaan tiang tower juga dapat mempengaruhi kesehatan sekalipun radiasi nya memang masih sangat kecil,namun antisapasi itu penting karena titik zona sell di kab Bekasi cukup banyak yaitu 757 titik ,” ujar Sutrisna.
Dari pemantauan di lapangan keberadaan Warnet di Kabupaten Bekasi memang sudah semakin banyak sampai kepelosok desa, dan sampai saat ini baru hanya beberapa Warnet saja yang memiliki perijinan, lainnya masih belum memilki. Namun karena belum memiliki aturan yang jelas, maka pemerintah Kabupaten Bekasi belum dapat memberikan sanksi tegas.
Diharapkan, para wakil rakyat hendaknya segera membuat regulasi yang jelas agar ada masukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga menghindari dampak internet kepada kalangan pelajar dan anak-anak yang dapat merugikan dikemudian hari. (EDI YP)




Post a Comment