Cegah WNI Gabung ke ISIS, Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Khusus
Jakarta, Laras Post Online - Menjadi isu internasional, membuat keptihatinan bangsa-bangsa di dunia, tak terkecuali di Indonesia yang harus semakin dicermati dan segera diambil kebijakan untuk membasmi kanker ganas ideologi radikal kemerdekaan ISIS yang semakin memprihatinkan.
Untuk itu Presiden Joko Widodo dinilai perlu mengeluarkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur larangan
kepada WNI untuk pergi ke negara konflik. Hal itu menyusul banyaknya WNI yang
bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"Perppu ini dapat digunakan sebagai early warning
system untuk melakukan pencegahan agar WNI kita tidak bergabung ke ISIS,"
kata Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris,
saat acara diskusi dengan tema "ISIS di Indonesia dan Upaya Pencegahan"
di Jakarta, Kamis (19/3).
Irfan mengatakan, UU Terorisme yang ada saat ini tidak cukup
kuat untuk menahan WNI yang ingin bergabung dengan ISIS. Untuk merevisi UU
tersebut, diperlukan waktu yang panjang karena harus melalui serangkaian proses
politik. Untuk itu, BNPT menyarankan agar Presiden menerbitkan perppu tersebut.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
merekomendasikan perubahan terhadap Undang-Undang Terorisme, Organisasi
Masyarakat, juga KUHP.
BNPT sebagai Badan Nasional Penanggulangan Teroris di
Indonesia, membuka diskusi terbuka tentang ISIS bahwa UU yang ada saat ini
menghambat penindakan aparat hukum terhadap warga atau Ormas radikal. Selama
ini, BNPT atau Kepolisian tidak bisa mencegah atau menindak mereka, karena
belum melakukan tindakan pidana.
Sementara itu, pengamat teroris dari Universitas Indonesia,
Nasir Abas, menilai, banyaknya WNI yang bergabung dengan ISIS disebabkan
motivasi kehidupan sejahtera. ISIS menawarkan kehidupan yang lebih baik kepada
para pengikutnya apabila mereka bersedia meninggalkan negara-negaranya.
"Awalnya mungkin hanya bapak-bapak yang ke sana.
Setelah melihat jaminan dan keamanan, maka giliran keluarganya, anak-anaknya,
dan ibu-ibunya yang datang," katanya.
Sementara, Peraturan Pemerintah Pengganmti Undang-Undang
yang bakal diterbitkan pemerintah, Kepala BNPT Komjen Pol. Drs. H. Saud Usman
Nasution meminta dimasukannya p
Perkembangan gerakan ISIS yang semakin marak menjadi isu
internasional, membuat keptihatinan bangsa-bangsa di dunia, tak terkecuali di
Indonesia yang harus semakin dicermati dan segera diambil kebijakan untuk
membasmi kanker ganas ideologi radikal kemerdekaan ISIS yang
semakin memprihatinkan.
Untuk itu Presiden Joko Widodo dinilai perlu mengeluarkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur larangan
kepada WNI untuk pergi ke negara konflik. Hal itu menyusul banyaknya WNI yang
bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"Perppu ini dapat digunakan sebagai early warning
system untuk melakukan pencegahan agar WNI kita tidak bergabung ke ISIS,"
kata Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris,
saat acara diskusi dengan tema "ISIS di Indonesia dan Upaya
Pencegahan" di Jakarta, Kamis (19/3).
Irfan mengatakan, UU Terorisme yang ada saat ini tidak cukup
kuat untuk menahan WNI yang ingin bergabung dengan ISIS. Untuk merevisi UU
tersebut, diperlukan waktu yang panjang karena harus melalui serangkaian proses
politik. Untuk itu, BNPT menyarankan agar Presiden menerbitkan perppu tersebut.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
merekomendasikan perubahan terhadap Undang-Undang Terorisme, Organisasi
Masyarakat, juga KUHP.
BNPT sebagai Badan Nasional Penanggulangan Teroris di
Indonesia, membuka diskusi terbuka tentang ISIS bahwa UU yang ada saat ini
menghambat penindakan aparat hukum terhadap warga atau Ormas radikal. Selama
ini, BNPT atau Kepolisian tidak bisa mencegah atau menindak mereka, karena belum
melakukan tindakan pidana.
Sementara itu, pengamat teroris dari Universitas Indonesia,
Nasir Abas, menilai, banyaknya WNI yang bergabung dengan ISIS disebabkan
motivasi kehidupan sejahtera. ISIS menawarkan kehidupan yang lebih baik kepada
para pengikutnya apabila mereka bersedia meninggalkan negara-negaranya.
"Awalnya mungkin hanya bapak-bapak yang ke sana.
Setelah melihat jaminan dan keamanan, maka giliran keluarganya, anak-anaknya,
dan ibu-ibunya yang datang," katanya.
Sementara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang
bakal diterbitkan pemerintah, Kepala BNPT Komjen Pol. Drs. H. Saud Usman
Nasution meminta dimasukannya pasal yang jelas terhadap individu, juga ormas
yang sudah mendeklarasikan dukungan terhadap gerakan radikal semacam ISIS. (maslim)




Post a Comment