Minim Perlindungan Pada Pembela HAM
![]() |
Acara Lokakarya penguatan jaringan perlindungan pembela
di Indonesia.
|
Jakarta, Laras Post Online– Sejumlah aktivis menilai perlindungan terhadap pembela Hak Azasi Manusia (HAM) sangat minim. Hal itu terlihat dari data yang menunjukkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir rata-rata setiap tahun terjadi 25 kasus yang menimpa pembela HAM.
Peneliti Imparsial, Swandaru mengungkapkan, perlindungan kepada para aktivis pembela HAM oleh pemerintah sangat minim. “Tak ada lembaga yang secara khusus memberikan perlindungan. Padahal perlindungan dibutuhkan karena pembela HAM kerap menghadapi kendala ketika melaksanakan tugasnya mendampingi korban pelanggaran HAM,” ujarnya pada sebuah diskusi yang digelar Imparsial , Selasa (07/10/2014) di Jakarta.
Menurutnya, berdasarkan catatan Imparsial, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir rata-rata setiap tahun terjadi 25 kasus yang menimpa pembela HAM.
Swandaru menyatakan, jumlah itu akan jauh lebih banyak karena kasus yang tidak tercatat bisa lebih banyak. Sebab itu, menurutnya, pada masa akan datang perlindungan terhadap pembela HAM harus diupayakan dengan membentuk lembaga khusus yang memberikan perlindungan terhadap pembela HAM.
Ia menyebutkan, aksi kekerasan dan kriminalisasi, merupakan dua pola yang sering dijumpai dikenakan kepada pembela HAM. Kriminalisasi menggunakan tuduhan pencemaran nama baik.
Menyikapi, kebijakan polisi yang telah mengantisipasi agar kasus korupsi yang dilaporkan lebih didahulukan daripada memproses aktivis pelapornya. Swandaru menyatakan, pihak mengapresiasi kebijakan Polri itu, dan hendaknya kebijakan itu bisa ditiru institusi lain yang bersinggungan dengan aktivis advokasi HAM.
Lebih lanjut, ia mengatakan, para pembela HAM terus membangun jaringan untuk membahas isu ini, diantaranya dengan mendorong RUU Pembela HAM. Namun RUU itu tidak pernah dibahas intensif walau masuk Prolegnas 2010-2014.
Selain itu jaringan pembela HAM juga mengajukan gugatan ke MK terhadap UU yang dinilai membahayakan pembela HAM seperti UU Ormas, UU tentang Penodaan Agama dan sejumlah pasal dalam KUHP.
Sementara itu, komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila menyatakan, pembela HAM sangat rentan terkena kekerasan dan kriminalisasi. Contohnya, seorang pembela HAM di Yogyakarta melakukan pendampingan kepada masyarakat yang menolak pembangunan hotel dan apartemen. Alih-alih mendapat perlindungan, aparat malah mengkriminalisasi pembela HAM tersebut.
Melihat berbagai kasus tersebut, Komnas HAM mendorong perlindungan terhadap pembela HAM segera dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Laila, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada pembela HAM. Sebab, kerja-kerja yang dilakukan pembela HAM banyak membantu pemerintah. Misalnya, ketika ada masyarakat di sebuah daerah yang terkena pelanggaran HAM. Biasanya, yang pertama kali mengetahui peristiwa itu adalah pembela HAM. Karena posisi mereka tersebar di berbagai wilayah dan melakukan pendampingan kepada masyarakat. Setelah itu, baru kasus tersebut dibawa ke berbagai lembaga negara untuk diadvokasi, termasuk ke Komnas HAM.
Komnas HAM mencatat, secara umum menunjukan jumlah kasus kekerasan dan kriminalisasi yang menimpa pembela HAM dari tahun 2010-2012 mengalami peningkatan. Disebutkan, pihak yang paling banyak diadukan yaitu polisi, TNI, kelompok intoleran dan keamanan swasta.
Mencari Konsep
Lebih lanjut Laila menyatakan, Komnas HAM tak memiliki mekanisme khusus untuk menangani perlindungan terhadap pembela HAM. Untuk itu, pihaknya masih mencari konsep yang tepat. Apakah akan dituangkan lewat peraturan Komnas HAM atau dimasukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pada pihak lain, Direktur Penguatan HAM Kemenkumham, Agus Purwanto menyatakan, pembela HAM sangat membantu pemerintah, khususnya Kemenkumham. Sebab, kerja-kerja yang dilakukan pembela HAM menyasar pada penguatan HAM di Indonesia. Hal itu berdampak positif terhadap pembangunan yang berjalan agar memperhatikan nilai-nilai HAM.
Ia menyatakan, Kemenkumham sedang berupaya agar setiap aparat negara mulai dari pusat sampai daerah memahami HAM. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu memasukan materi HAM dalam pendidikan dan pelatihan yang digelar Lembaga Administrasi Negara (LAN). Bahkan, Kemenkumham juga merancang pelatihan HAM untuk kepala daerah. (ram)




Post a Comment