Header Ads


Buruh Ajukan Gugatan UU Pilkada Baru

Demo buruh ajukan Gugatan UU Pilkada Baru.
Jakarta, Laras Post Online - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)  mengajukan gugatan UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Kedua organisasi buruh itu, tetap mengajukan gugatan UU Pilkada melalui DPRD, pasalnya mereka khawatir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati Kepala Daerah (pilkada), atau lazim disebut UU Pilkada bakal ditolak DPR.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea usai mendaftar permohonan pengujian UU Pilkada, Selasa (7/10/2014) di Gedung MK menyatakan, yakin jika Perppu tidak akan berjalan mulus di DPR, sehingga pihaknya tetap menggugat UU Pilkada. Terlebih pemohon UU Pilkada sebelumnya tidak mencabut perkara.
Menurut Sekjen KSPSI Subiyanto, pengajuan gugatan UU Pilkada merupakan langkah strategi yang diambil buruh mengingat komposisi di parlemen dikuasai oleh fraksi-fraksi yang menghendaki Pilkada tak langsung dengan mekanisme dipilih DPRD. 
“Kami tidak mau kecolongan karena (peluang) masih 50:50. Kalau dihitung-hitung nanti paripurna deadlock dan diambil langkah voting, maka perppu bisa ditolak dan berlaku UU Pilkada yang telah disahkan DPR,” katanya. 
Ia menyatakan, dihapusnya ketentuan calon perseorangan dalam UU Pilkada sekarang ini otomatis mencederai hak buruh selaku rakyat. “Dari buruh nanti bisa saja jadi calon bupati, dan seterusnya. Itu hak politik kita di UU Pilkada yang lama calon independen bisa, kalau sekarang tidak bisa,” ujarnya. 
Menurut Ketua KSBSI Mudhofir, UU Pilkada yang berlaku sekarang ini menutup akses buruh untuk berkomunikasi dengan kepala daerah. Atas dasar itu pihaknya menuntut MK membatalkan UU Pilkada.
“Kita sudah menikmati reformasi selama 16 tahun dan dua periode di masa SBY. Ada hal baik selama ini bagi buruh yaitu kami memiliki akses berkomunikasi dengan calon pimpinan tersebut. Isu perburuhan bisa disampaikan secara langsung,” katanya.
Mudofir menyatakan, melalui Pilkada langsung pihaknya berhasil menekan kepala daerah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Jika pelaksanaan Pilkada kembali diserahkan kepada DPRD, itu mengancam masa depan buruh. 
MA Siap Tindak Lanjuti Perppu
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) siap menindaklanjuti Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada jika sudah disetujui DPR, dengan menyiapkan regulasi terkait kewenangan mengadili sengketa hasil pilkada melalui 4 Pengadilan Tinggi (PT) yang akan ditetapkan kemudian. Mengingat Perppu yang ditandangani Presiden SBY 2 Oktober itu hanya memuat aturan secara umum.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengakui hingga saat ini belum ada pembicaraan mengenai pelimpahan kewenangan mengadili sengketa Pilkada baik di tingkat kamar Tata Usaha Negara (TUN) maupun pimpinan MA. 
Manurutnya, MA akan mengeluarkan peraturan secara detil mengenai infrastruktur, kesiapan SDM (hakim ad hoc), tata cara persidangan (pemeriksaan), hingga putusan.
Ia menyebutkan, persiapan MA mengingat, Pasal 157 Perppu Pilkada menyebutkan peserta Pilkada dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi (PT) yang ditunjuk MA terkait penetapan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Putusan PT ini dapat diajukan keberatan ke MA yang putusannya bersifat final dan mengikat.    
Sementara Pasal 159 ayat (1) Perppu disebutkan penyelesaian sengketa hasil pemilihan ditangani oleh hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi yang ditetapkan MA. Sedangkan ayat (2) menegaskan MA menetapkan 4 PT yang menangani sengketa hasil pemilihan yang tersebar di seluruh Indonesia. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.