Warung Remang Remang Resahkan Warga, Walikota Tutup Mata
![]() |
| Lokasi warung remang-remang yang keberadaannya ditolak warga dan para tokoh ulama setempat. |
Jakarta, Laras Post Online – Warga kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menyesalkan sikap Walikota Jakarta Timur. Pasalnya, walikota hingga kini tak merespons keberatan warga soal warung remang-remang dan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa ijin di wilayah RT 04/02, Kelurahan Bambu Apus.
Ketua Forum Komunikasi Ulama dan Umaro, Kelurahan Bambu Apus, K Komarudin mengatakan, pihaknya telah mengadukan keberatan warga, dengan adanya warung remang remang di wilayah RT 04/02, Kelurahan Bambu Apus, kepada Walikota.
“Namun surat keberatan yang kami buat pada 19 Mei lalu itu, hingga kini, belum mendapat tanggapan dari Pak Walikota,” ungkapnya, kepada Laras Post pada Sabtu (30/8/2014) di kediamannya.
Komarudin menyebutkan, keberadaan puluhan warung remang-remang yang beroperasi malam hari itu, menimbulkan keresahan warga karena selain menjual minuman beralkohol, juga menggelar musik hidup pada setiap malam hari, dengan pelayan yang berpakaian seronok. “Selain itu, kami juga resah karena di tempat hiburan malam sering terjadi keributan antar pengunjung hingga membuat kegaduhan,” tuturnya.
Ironisnya, tempat hiburan malam liar itu, beroperasi ditanah milik pihak lain tanpa mendapat ijin. Bahkan pemilik tanah, sempat meminta bantuan kepada Camat Cipayung untuk menertibkan warung remang remang tersebut.
Pemilik tanah, Fubijanto Limanbratadjaja melalui surat ((21/8/2014) yang ditujukan kepada Camat Cipayung menyebutkan, mohon bantuan untuk mengosongkan lokasi tersebut dari kegiatan apapun. “Karena tanah kami yang dipakai untuk kegiatan teresebut (tempat hiburan – red) tanpa ijin dan pemberitahuan kepada kami,” ujar Fubijanto dalam suratnya.
Sementara itu, Camat Cipayung untuk merespon
surat dari Fubijanto Limanbratadjaja dan Forum Komunikasi Ulama dan Umaro, Kelurahan Bambu Apus, melalui surat nomor 468/351.76 tertanggal 18 Juni 2014, meminta pengelola tempat hiburan malam untuk menghentikan kegiatan warung remang remang dan hiburan malam.
“Himbauan ini harus dilaksanakan dalam waktu 7x24 jam, terhitung mulai tanggal surat ini dikeluarkan,” ujar Camat Cipayung melalui suratnya.
Beberapa warga yang datang ke redaksi Laras Post menyebutkan, lokasi warung remang remang dan tempat hiburan malam itu, berada sekitar 100 meter dari Polsek Cipayung.
Disebutkan, salah satu warung remang remang, beberapa waktu lalu, terbakar hingga menewaskan 4 orang pekerjanya, 3 orang tewas di tempat kejadia dan 1 orang meninggal di Rumah Sakit. Sementara 1 orang lainnya selamat setelah mendapat perawatan medis. Tempat hiburan tersebut diduga sengaja dibakar oleh pengunjung yang kecewa dengan pelayan di warung remang remang itu. (tim)




Post a Comment