Usulan Pembentukan Kementerian Agraria Menguat
Jakarta, Laras Post Online – Menjelang pelantikan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo – Jusuf Kalla, desakan pembentukan Kementerian Agraria pada pemerintahan yang akan datang, semakin menguat. Desakan itu muncul setelah pelaksanaan reforma agraria dinilai tersendat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pemerintakan, Joko Widodo-Jusuf Kalla harus dapat menyelesaikan konflik agraria yang selama ini belum terselesaikan, salah satunya dengan membentuk Kementerian Agraria. “Harus dilakukan dan rakyat menunggu komitmen pemerintahan baru,” kata Jimly dalam Konferensi Nasional Reforma Agraria, Senin (22/92014) di Wisma Antara, Jakarta.
Jimly menyatakan, selama ini banyak sekali kasus konflik agraria yang tidak hanya menimbulkan luka fisik tapi juga korban jiwa. “Bahkan tidak sedikit pejuang agraria yang dipenjara. Tanpa alasan hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menilai, pemerintah tidak memiliki komitmen yang jelas dan upaya nyata dalam menyelesaikan konflik agraria. Padahal tidak sulit untuk menyelesaikan konflik agrarian itu, jika pemerintah memiliki komitmen dan kesungguhan.
Peningkatan Badan Pertanahan Nasional RI (BPN RI) menjadi Kementerian Agraria menjadi penting untuk direalisasikan, karena dapat membuat kewenangan BPN RI menjadi lebih jelas dalam menangani persoalan agraria.
Anggota Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (PKPA) Usep Setiawan menyatakan, setuju jika BPN diubah menjadi Kementerian Agraria dan berada langsung di bawah presiden.
Menurutnya, banyak keuntungan yang bisa dirasakan oleh pemerintah. “BPN menjadi anggota kabinet yang bisa mengambil keputusan strategis negara, bisa merumuskan kebijakan-kebijakan negara khususnya pemerintah,” kata Usep saat Work shop Wartawan Bidang Pertanahan BPN RI, pada, Selasa (16/9/2014) di Jakarta.
Usep menyatakan, lembaga setingkat badan yang berada di bawah kementerian tak dapat ikut merumuskan kebijakan, sehingga BPN juga harus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian saat praktek di lapangan.
Ia pun mencontohkan jika BPN ditugaskan menjadi lembaga yang melaksanakan regulasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, badan ini bisa membentuk kedeputian eselon 1 khusus hal tersebut.
Menurutnya, selama ini BPN sebagai pelasana keputusan yang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan kementerian lain. Padahal jika BPN jadi Kementrian Agraria, maka BPN bisa mengikuti rapat dan turut memutuskan kebijkan.
Lebih lanjut Usep mengatakan, peningkatan BPN akan menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan konflik dan sengketa agraris di Indonesia. “Itu salah satu solusi kelembagaan untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengatakan, jik nanti BPN diubah dari badan menjadi kementerian, tentunya BPN harus sudah mengantisipasi, khususnya yang sekarang menjadi pembicaraan di masyarakat yaitu reformasi agrarian. “Bagaimana tanah diserahkan pada rakyat dan bagaimana rakyat yang memiliki tanah menjadi sejahtera,” tambah dia.
Menurut Hendarman jika BPN dilebur menjadi kementerian mungkin akan menjadi salah satu solusi menangani problem agraris. “Kebijakan mengenai pertanahan dapat diatur institusi yang berbentuk kementerian. Karena memiliki kebijakan untuk mengatur masalah pertanahan ini,” tuturnya, Rabu (24/9/2014)di kantor BPN, Kebayoran Baru, Jaksel.
Secara terpisah Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Suhaily Syam menyambut baik rencana pembentukan Kementerian Agraria. Menurutnya kementerian tersebut hendaknya menjadi momentum pengentasan permasalahan agraria yang selama ini masih sering terjadi.
Sebelumnya, Ketua DPW NCW DKI Jakarta, C Herry SL mengusulkan, perlunya pembentukan Kementerian Agraria pada kabinet Jokowi nanti. Menurutnya, melalui Kemeterian Agraria masalah agraria diharapkan dapat diatasi lebih baik, cepat dan seksama, sehingga akan berdampak baik pula pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, pengamat hukum agraria dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Supardjo Sujadi berpendapat, untuk mengatasi permasalahan agraria yang hingga kini masih tinggi, selain perlu pembentukan Kementerian Agraria, juga harus dibentuk Peradilan Agraria.
Menurutnya, wacana dibentuknya Peradilan Agraria telah mengemuka sejak 1998. Namun, hingga kini belum ada satupun presiden yang mampu merealisasikan wacana tersebut. “Peradilan agraria saya pikir tepat menjadi solusi mengatasi masalah konflik agraria,” ujarnya. (tim)




Post a Comment