Header Ads


Putusan MK Tolak Permohonan OC Kaligis

OC Kaligis 
Jakarta, Laras Post Online – Putusan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 28 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan OC Kaligis dan associate.
Dalam putusan bernomor 103/PUU-XI/2013 yang dibacakan Ketua Majelis  yang  juga Ketua MK, Hamdan Zoelva, MK menyatakan, pasal yang mengatur penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) oleh organisasi advokat, bukanlah persoalan konstitusional norma, melainkan implementasi norma dalam pelaksanaan PKPA.    “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hamdan Zoelva, Kamis (11/9/2014) di ruang sidang MK.  
OC Kaligis dan associate sebelumnya memohon pengujian Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 28 UU Advokat. Sebab, pasal itu membawa akibat hukum bahwa penyelenggara PKPA hanya dijalankan oleh satu organisasi advokat, dan tidak bisa didelegasikan kepada organisasi advokat lainnya.  
Dalam gugatannya, pemohon meminta MK untuk membatalkan frasa “yang dilaksanakan oleh organisasi advokat” dalam Pasal 2 ayat (1). Sehingga, rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat menjadi berbunyi, “Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh masing-masing organisasi advokat yaitu IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKPM, dan APSI.”  Pemohon juga meminta MK membatalkan frasa “satu-satunya” dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat.
Mahkamah mengutip pertimbangan putusan bernomor 014/PUU-IV/2006 dan 66/PUU-VIII/2010 yang menyebutkan satu-satunya wadah profesi Advokat dalam UU Advokat adalah satu-satunya wadah profesi Advokat berwenang melaksanakan PKPA (Pasal 2 ayat (1)), pengujian calon Advokat, pengangkatan Advokat, membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, mengawasi dan memberhentikan Advokat.   
Satu-satunya wadah profesi Advokat yang dimaksud hanya satu wadah profesi Advokat yang menjalankan delapan kewenangan itu dan tidak menutup kemungkinan adanya wadah profesi advokat lain yang tidak menjalankan delapan kewenangan tersebut berdasarkan asas kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Menurut Mahkamah Pasal 2 ayat (1) UU Advokat justru diperlukan guna memberi kepastian menyangkut kualifikasi calon advokat yang m engikuti pendidikan calon advokat di bawah kontrol dan supervisi dari organisasi advokat. Hal itu tidak berarti terdapat larangan bagi organisasi lain selain Peradi untuk menyelenggarakan PKPA seperti yang telah diselenggarakan Pemohon.
 “Hanya saja, penyelenggaraan tersebut harus tetap berada di bawah kontrol dari organisasi advokat yang diberikan mandat undang-undang untuk mengangkat, mengawasi, dan memberhentikan advokat,” ujar Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan putusan.
 Meski begitu, tutur Alim, Mahkamah perlu memberikan penilaian seharusnya ketentuan tersebut tidak dijadikan celah salah satu pihak yang melaksanakan perjanjian kerja sama Pelaksanaan PKPA. (sg)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.