Header Ads


Pusat Hukum dan Humas BPN RI Gelar Workshop Pertanahan

Sestama BPN RI Berharap Para Media Terus Aktif Berperan dalam Mensosialisasikan Program-proram BPN RI 

Sestama BPN RI, Suhaily Syam saat diwawancarai wartawan (kiri), Direktur Pemberdayaan Masyarakat BPN RI, Ronsen Pasaribu dan Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN-RI, Kurnia Toha dan Suparjo Sujadi, Staf Pengajar Hukum Agraria FH UI menjadi pembicara dalam acara Workshop Wartawan di Bidang Pertanahan, Selasa (16/9)

Jakarta, Laras Post Online - Pusat Hukum BPN RI dan Hubungan masyarakat BPN RI menggelar Workshop Wartawan di bidang pertanahan acara tersebut dihadiri puluhan rekan-rekan media cetak, online dan elektronik yang diselenggarakan di hotel Amos Cozy, Jakarta, Selasa (16/9/14).
Pada kesempatan tersebut hadir Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (Sestama BPN RI), Suhaily Syam mewakili Kepala BPN RI Hendarman Supandji yang berhalangan hadir. Hadir pula Direktur Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN)-RI, Ronsen Pasaribu, Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN-RI, Kurnia Toha dan dua orang narasumber Suparjo Sujadi, Staf Pengajar Hukum Agraria FH UI dan Usep Setiawan anggota Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria.
Suhaily Syam mengatakan pada paparannya, BPN RI mempunyai tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan susuai Pepres No. 63 tahun 2013 tentang BPN RI.
BPN RI terus berbenah demi mewujudkan BPN baru yang pro poor, pro job, pro growth dan pro environment dengan mengusung motto pelayanan cepat, murah, sederhana, pasti dan anti KKN.
Lima Program prioritas BPN RI yaitu Larasita, Reformasi Birokrasi, Reforma Agraria, Legalisasi aset dan Penanganan Kasus Pertanahan. Larasita adalah layanan bergerak (mobile land service) yang bersifat pro aktif dengan “menjemput bola” ke tengah masyarakat. Selanjutnya yang kedua Reformasi Birokrasi adalah melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut kelembagaan, ketatalaksanaan dan SDM aparatur Negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. 
Kemudian yang ketiga Reforma Agraria adalah proses restrukturisasi kepemilikan dan penggunaan sumber-sumber agraria (khususnya tanah) melalui, penataan kembali system politik dan hukum pertanahan dan penataan aset tanah masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik.
Kemudian yang keempat Legalisasi Aset adalah melegalisasi (mensertipikasi) asset berupa tanah yang dikuasai perorangan atau badan hokum, serta instansi pemerintah daerah/pemerintah daerah.
Kemudian yang kelima Penanganan Kasus Pertanahan adalah penanganan sengketa tanah dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, sosialisasi kepada masyarakat khususnya terkait dengan hak dan kewajiban pemilik tanah dan melakukan penyelesaian secara win win solution dengan cara mendamaikan para pihak yang bersengketa melalui mediasi.
Selanjutnya Sestama BPN RI menambahkan, bahwa BPN RI melakukan program inovasi dan terobosan baru diantaranya, Layanan SMS 2409, Lantum, Layang Mas, INTAN, Pelayanan Malam Hari, BPN RI Saturday Open dan One Day Service. 
Layanan SMS 2409 adalah layanan informasi pertanahan 24 jam di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dengan menjalankan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). 
Berikutnya Lantum (Layanan 7 Menit) yaitu layanan pertanahan tertentu yang diselesaikan selama tujuh menit, dilaksanakan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II dengan menyediakan Loket Khusus Lantum.
Inovasi ketiga, Layangmas (Layanan Anggota Masyarakat) layanan informasi berbasis data spasial (peta) merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar.
Selanjutnya yang keempat INTAN (Informasi Pertanahan) layanan yang terdiri dari SMS Center, informasi Zona Nilai Tanah via SMS Center yang menyajikan dalam 15 detik data harga tertinggi dan terrendah untuk seluruh desa di Kabupaten Pemalang, Geo Komputerisasi Pertanahan dan Peta Tematik.
Kemudian yang kelima, Pelayanan Malam Hari (Evening Service), Pelayanan malam hari yang ditujukan kepada masyarakat di perkotaan yang memiliki kesibukan cukup tinggi.
Lalu yang keenam, BPN RI Saturday Open (Weekend Service), terdiri dari pelayanan Roya, perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik, SKPT dan pengecekan sertipikat.
Dan inovasi yang terakhir, Pelayanan One Day Service, merupakan pelayanan satu hari selesai di bidang pertanahan yang dilaksanakan pada Loket Pelayanan Kantor Pertanahan maupun mobil LARASITA. Layanan yang dapat diselesaikan 1 hari (1-8 jam) yang dilaksanakan pada hari kerja. Terdiri dari layanan Pengecekan Sertipikat dan Penghapusan Hak Tanggungan (Roya).
Ketika diwawancarai para awak media dan menanyakan masih banyak kasus-kasus dan masalah pertanahan di lapangan, Suhaily Syam mengakui memang masih banyak fakta di lapangan tentang banyaknya kasus-kasus tanah yang belum terselesaikan namun demikian pihak BPN RI akan terus berupaya sekuat tenaga untuk berbenah dan mencari solusi-solusi terhadap kasus-kasus dan masalah pertanahan di lapangan. Dan yang menjadi kendala lanjut Suhaily Syam adalah minimnya SDM di lapangan seperti anggota surveyor (juri ukur) dan pihak BPN RI sedang mengajukan ke pemerintah pusat tentang penambahan SDM di lapangan.
Ia pun berharap pada awak media untuk terus mendukung dan mempublikasikan informasi program-program BPN RI agar diketahui secara luas oleh masyarakat, ujar Suhaily Syam sambil mengakhiri pembicaraannya. (Akram/Sugih/Damit/Aries P)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.