Header Ads


Pemerintah DKI Akan Hapus Parkir Liar


Jakarta, Laras Post Online – Untuk mengatasi kemacetan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus seluruh lokasi parkir liar. Pasalnya parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan. 
Pemrov juga akan menindak tegas, kendaraan yang parkir liar pada malam hari. “Nanti kalau sudah beres, sudah cukup orang, yang parkir malam hari di tempat terlarang akan kita derek juga,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama pada Jumat (12/9/2014) di Balaikota.
Ia menyatakan, saat ini pihaknya masih berkonsentrasi menertibkan parkir liar di ibu kota yang berlangsung pada pagi hingga sore hari.
Menurut Basuki, penertiban parkir liar yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerjasama dengan polisi dan TNI saat ini sudah cukup efektif. “Lumayan lho. Jalan di cilincing dan Kalibata sudah nggak macet lagi. Jadi, kita akan terus menggelar penertiban parkir liar di Jakarta,” tuturnya.
Basuki menyatakan, Pemprov DKI Jakarta berencana menambah armada mobil derek agar penertiban parkir liar di ibu kota lebih maksimal.  “Tapi yang penting adalah efek jeranya itu kelihatan. Jadi, warga Jakarta itu kapok juga kena denda 500 ribu. Kalau itu berhasil, kita tinggal nambah mobil derek saja,” ungkapnya.
Basuki mengaku optimis pengadaan mobil derek baru dalam rangka menunjang operasional Dishub DKI guna menghapus parkir liar di ibu kota tidak akan dijegal oleh dewan. “DPRD kan nggak semua pikirannya main jegal. Kalau mau jegal-jegalan, semua enggak usah dibahas saja,” tegasnya.

Minim Sosialisasi
Sementara itu, sejumlah warga menyesalkan, pemberlakuan sanksi derek dan denda Rp 500 ribu yang diterapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak Senin (8/9) lalu, karena kurang sosialisasi. Khususnya tentang tata cara pengambilan kendaraan yang terjaring operasi penertiban parkir liar.
Salah seorang warga menyatakan, bingung ketika hendak mengambil kendaraannya yang terkena Derek di Terminal Barang Pulogebang, karena belum mengetahui cara pengambilan. “Harusnya ada sosialisasi dulu, minimal dipasang spanduk larangan parkir,” ujar Hamdi, warga Cakung Jakarta Timur.
Sejak diterapkan sanksi derek, tercatat ada 11 kendaraan yang diderek ke Terminal Barang Pulogebang, Jakarta Timur. Para pemiliknya diwajibkan membayar Rp 500 ribu sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan Pemprov DKI. Pembayaran dilakukan melalui rekening Bank DKI untuk selanjutnya disetorkan ke kantor kas daerah. (maria)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.