Header Ads


PELAKSANAAN LELANG DI LPSE KAB. BOGOR TIDAK TRANSPARAN UNTUK UMUM.

Cibinong, LP Oline - Sesuai dengan  surat jawaban Kepala Unit Pelelangan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bogor yang di terima oleh DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya Nomor : 027/2127-KLPDJ/ tanggal 25 Agustus 2014, bahwa terkait dengan jawaban surat DPD FORWARA Perwakilan Bogor  Raya akan dijawab secara tertulis .
Oleh sebab itu, Kami sangat mengapresiasi jawaban surat tersebut, namun kami sangat menyangkan sebagian jawaban surat khususnya jawaban surat pada point nomor 2 ( Dua ) bahwa untuk Kepentingan dalam memperoleh Informasi Kegiatan yang dilelangkan membuka website “ www.lpse.bogorkab.go.id
Namun setelah kami membuka website sesuai dengan petunjuk tersebut, KAMI TIDAK MENEMUKAN NAMA –NAMA PERUSAHAAN yang sedang mengikuti Pelelangan karena Website tersebut TIDAK DAPAT DIBUKA, SEHINGGA kami MENDUGA KUAT bahwa dalam PELAKSANAAN PELELANGAN TERSEBUT DISINYALIR ada yang melanggar aturan main Pelelangan. Selanjutnya  sesuai dengan tugas dan fungsi PERS sebagai fungsi Informasi, pendidikan , hiburan dan fungsi Kontrol , kami akan Mempublikasikan jawaban tersebut dimedia yang bergabung di DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya .
                
Sebab hal ini sangat perlu untuk di informasikan karena kami DUGA KUAT ada indikasi terjadi hal-hal yang melanggar Hukum yang diduga kuat dapat merugikan masyarakat Jasa kontruksi dan Rekanan di kabupaten Bogor terkait  dengan Undang-undang Persaingan Usaha dan juga merugikan Negara terkait dengan Keterbukaan Penyerapan anggaran yang berhubungan dengan Pertanyaan kami dalam surat No. 079/ Forwara-BR/VIII/2014, tanggal 12 Agustus 2014.

Oleh sebab itu, DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya miminta agar jawaban tertulis yang kami harapkan dari Kepala ULP   khususnya pada jawaban pada point no 2 (Dua ) tersebut masih kami tunggu untuk kepentingan Publikasi untuk Masyarakat, tentunya harapan tersebut adalah sebatas harapan media dalam memperoleh informasi sesuai kapasitas Pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999 dan UU KIP no 14 tahun 2010.

Selanjutnya Apabila Jawaban surat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Kepala ULP Kab Bogor  maka DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya akan meminta dan mendesak Inspektorat kabupaten Bogor dan Kejaksaan Negeri Cibinong melakukan Pemeriksaan terkait bunyi setiap pertanyaan DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya atas jawaban surat yang dimaksud.

Untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan serta demi menjaga nama baik Korps ULP Kab Bogor, kami berharap agar Kepala ULP kab Bogor dapat merespon baik dan memberikan tanggapan atas masalah tersebut, sehingga peran fungsi Pers berdasarkan UU UU No. 40 tahun 1999 dan UU KIP No 14 tahun 2010  tidak terkesan dikebiri.( David/FOR)

            

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.