PELAKSANAAN LELANG DI LPSE KAB. BOGOR TIDAK TRANSPARAN UNTUK UMUM.
Cibinong, LP Oline - Sesuai dengan surat jawaban Kepala Unit Pelelangan Barang
dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bogor yang di terima oleh DPD FORWARA Perwakilan
Bogor Raya Nomor : 027/2127-KLPDJ/ tanggal 25 Agustus 2014, bahwa terkait
dengan jawaban surat DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya akan dijawab secara tertulis .
Oleh sebab itu, Kami sangat mengapresiasi jawaban surat
tersebut, namun kami sangat menyangkan sebagian jawaban surat khususnya jawaban
surat pada point nomor 2 ( Dua ) bahwa untuk Kepentingan dalam memperoleh Informasi
Kegiatan yang dilelangkan membuka website “ www.lpse.bogorkab.go.id “
Namun setelah kami membuka website sesuai dengan petunjuk
tersebut, KAMI TIDAK MENEMUKAN NAMA –NAMA PERUSAHAAN yang sedang mengikuti Pelelangan
karena Website tersebut TIDAK DAPAT DIBUKA, SEHINGGA kami MENDUGA KUAT bahwa
dalam PELAKSANAAN PELELANGAN TERSEBUT DISINYALIR ada yang melanggar aturan main
Pelelangan. Selanjutnya sesuai dengan
tugas dan fungsi PERS sebagai fungsi Informasi, pendidikan , hiburan dan fungsi
Kontrol , kami akan Mempublikasikan jawaban tersebut dimedia yang bergabung di
DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya .
Sebab hal ini sangat perlu untuk di informasikan karena kami
DUGA KUAT ada indikasi terjadi
hal-hal yang melanggar Hukum yang diduga kuat dapat merugikan masyarakat Jasa
kontruksi dan Rekanan di kabupaten Bogor terkait dengan Undang-undang Persaingan Usaha dan
juga merugikan Negara terkait dengan Keterbukaan Penyerapan anggaran yang
berhubungan dengan Pertanyaan kami dalam surat No. 079/ Forwara-BR/VIII/2014,
tanggal 12 Agustus 2014.
Oleh sebab itu, DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya miminta
agar jawaban tertulis yang kami harapkan dari Kepala ULP khususnya pada jawaban pada point no 2 (Dua
) tersebut masih kami tunggu untuk kepentingan Publikasi untuk Masyarakat,
tentunya harapan tersebut adalah sebatas harapan media dalam memperoleh
informasi sesuai kapasitas Pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999 dan UU KIP
no 14 tahun 2010.
Selanjutnya Apabila Jawaban surat tersebut tidak dapat
dipenuhi oleh Kepala ULP Kab Bogor maka
DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya akan meminta dan mendesak Inspektorat
kabupaten Bogor dan Kejaksaan Negeri Cibinong melakukan Pemeriksaan terkait
bunyi setiap pertanyaan DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya atas jawaban surat
yang dimaksud.
Untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan serta demi
menjaga nama baik Korps ULP Kab Bogor, kami berharap agar Kepala ULP kab Bogor
dapat merespon baik dan memberikan tanggapan atas masalah tersebut, sehingga
peran fungsi Pers berdasarkan UU UU No. 40 tahun 1999 dan UU KIP No 14 tahun
2010 tidak terkesan dikebiri.( David/FOR)




Post a Comment