Header Ads


Dua Kelurahan di Jakarta Timur Dapat Penyuluhan Hukum Tentang Pertanahan dan Bangunan

Walikota Jakarta Timur Drs. H.R. Krisdianto, M.Si. ketika memberikan sambutan di Kelurahan Cakung Timur pada acara Penyuluhan Hukum
 Pertanahan dan Bangunan, (23/9).
Jakarta, Laras Post Online - Warga Kelurahan Ujung Menteng yang diwakili Ketua RT dan RW beserta Pengurus PKK dan PPMK menghadiri acara Penyuluhan Hukum Terpadu tentang Pertanahan dan Bangunan yang diselengarakan oleh Bagian Hukum Setko Adm. Jakarta Timur berkerjasama dengan Kantor Pertanahan Adm. Jakarta timur dan Dinas P2B DKI Jakarta, pada Rabu (24/9/2014) di Gedung Lt. 3 Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung Kota Adm. Jakarta Timur.
Hadir pada acara tersebut Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Timur, Sukrawinata, SH, mewakili Walikota Jakarta Timur Drs. H.R. Krisdianto, M.Si.yang berhalangan hadir.
“125 peserta, kita pilih warga Kelurahan Ujung Menteng karena telah banyak menerima masukkan dari warga yang ingin mengetahui bagaimana mengurus IMB. Mungkin di Kelurahan Ujung Menteng ini sekitar 70 persen belum ada IMB. Untuk itulah Kelurahan Ujung Menteng kita pilih karena juga merupakan wilayah yang sedang berkembang,” ungkap Sukrawinata ketika memberikan sambutan
Sukra juga mengatakan, kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum terpadu dibidang pertanahan dan bangunan ini dilaksanakan selama dua hari di dua Kelurahan yaitu di Kelurahan Cakung Timur, yang sudah di selenggarakan pada Selasa (23/9) dan Rabu, (24/9), di Kelurahan Ujung Menteng.
Pada Acara Penyuluhan tersebut hadir sebagai nara sumber dari dua Instansi yaitu Prancisko, M.Hum menjabat Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Permasalahan (SKP) Kantor Pertanahan Adm. Jakarta Timur dan Yunita Indarsih Retno Vitari, ST, MSi menjabat Kepala Seksi Penertiban Bangunan Dinas P2B DKI Jakarta.

Penyuluhan Hukum Pertanahan  
Sesi pertama penyuluhan Hukum Pertanahan yang dipaparkan Prancisko, M.Hum selaku Kasi SKP Kantor Pertanahan Adm. Jakarta Timur, mengatakan bahwa, pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 turunan dari Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah yang berdasarkan amanat pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 5 tahun 1960 tanggal 24 September 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA).  
Chiko menambahkan, bahwa menurut ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. 24/1997 pada intinya menegaskan pendaftaran tanah dilaksanakan dengan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, suatu rumah rusun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan dan kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah (Pasal 3 hurup a dan Pasal 4 ayat (1).
Penyuluhan Hukum Bangunan
Sesi kedua dilanjut pada penyuluhan tentang Penertiban dan legalisasi bangunan yang dipaparkan Kepala Seksi Penertiban Bangunan Dinas P2B DKI Jakarta, Yunita I. R. Vitari. 
Vivi mengatakan, bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). IMB diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. 
Lebih lanjut Vivi menjelaskan, landasan Pengaturan dan Dasar Hukum IMB sesuai Undang-undang No. 28 Th. 2002 tentang bangunan gedung, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan Pelaksanaan UU No. 28 th 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007, UU No. 26 Th. 2006 tentang Penataan Ruang, UU No. 28 th. 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah No. 7 Th. 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur No. 129 Th. 2012 tentang Tata Cara Memperoleh Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan. 
Ia menambahkan jika ada bangunan yang melanggar, menyalahi spesipikasi bangunan bahkan atau tidak mempunyai ijin sanksi akan diberikan diantaranya;  Sanksi Administratif, Sanksi Pidana dan denda yang cukup berat hingga sanksi pembongkaran bangunan. 
Vivi juga mengatakan, pelayanan ijin mendirikan bangunan nantinya akan dilakukan di kantor kelurahan agar lebih mempermudah masyarakat ketika akan mendirikan ijin mendirikan bangunan.
Sesi terakhir pada acara tersebut yaitu tanya jawab warga kepada nara sumber yang intinya warga menginginkan kemudahan pada saat mengurus baik sertipikat tanah dan IMB. Karena jika warga mengalami kesulitan tentang urus mengurus perijinan dan surat legalitas tanah maupun bangunan maka program pemerintah tentang target sertipikasi dan legalisasi bangunan pada tahun yang akan dating itu tidak akan tercapai dengan baik, ungkap Ketua Rt. 04 Amud yang hadir mewakili warganya kepada Laras Post.(Sugih)    

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.