Header Ads


Biaya “Siluman” IMB Menara Telekomunikasi Diduga Terlalu Tinggi

Bangunan Ilegal :Tower milik PT. Protelindo di kelurahan Pengasinan
yang disegel Dinas Tata Kota Bekasi
Bekasi, Laras Post Online  -Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Bekasi selama tahun 2014 telah menyegel sekitar 3 bangunan menara telekomunikasi karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Maraknya menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB di Kota Bekasi diduga karena biaya siluman pengurusan IMB-nya terlalu tinggi.
 Begitu banyaknya menara telekomunikasi atau tower yang didirikan di wilayah Kota Bekasi ternyata banyak juga menara tersebut yang tidak memiliki perijinan lengkap seperti rencana tapak (site plan) dan IMB. Akibatnya, setelah beberapa kali pemilik tower diperingati dan selalu diabaikan, Dinas Tata Kota melakukan penyegelan bangunan tower.
Salah satu menara telekomunikasi yang disegel Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Bekasi adalah menara milik PT. Protelindo di Jalan Pengasinan Raya kelurahan Pengasinan kecamatan Rawalumbu. Menara tersebut disegel tanggal 10/9/2014 karena tidak memiliki IMB dan siteplan.
Menurut Kepala Seksi Pembongkaran Bangunan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Dinas Tata Kota, Bilang Nauli Harahap, penyegelan bangunan ini dilakukan karena tower yang berada di Jalan Pengasinan Raya ini  tidak memiliki ijin. Tindakan ini untuk menindak lanjuti laporan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas setempat yang menyatakan bahwa tower ini tidak memiliki IMB dan site plan.
Lebih lanjut Bilang Nauli mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan tiga kali pemanggilan kepada pemilik tower yakni PT. Protelindo, namun pemilik tower ini tidak pernah hadir. Akibatnya penyegelan bangunan dan pemutusan listrik terpaksa dilakukan. Tindakan penyegelan ini sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 15 tahun 2012 tentang Retribusi IMB.
Imformasi yang didapat LARAS POST di Bekasi menyebutkan bahwa biaya siluman pengurusan IMB sebuah menara telekomunikasi cukup tinggi, bisa mencapai dua kali diatas biaya retribusi yang disetor ke kas daerah. Misalnya, jika retribusi resmi IMB satu unit menara telekomunikasi tinggi 40 meter sekitar Rp. 25 juta, maka oknum di bangian IMB Dinas Tata Kota meminta biaya seluruh pengurusan IMB sekitar Rp. 75 juta.
Terkait dengan tower milik PT. Protelindo di Jalan Pengasinan Raya Rawalumbu Kota Bekasi tidak memiliki IMB yang baru-baru ini disegel oleh Dinas Tata Kota Bekasi, sudah lama diketahui oleh masyarakat. Bahkan, LARAS POST Bekasi sekitar 4 bulan lalu sudah pernah menyampaikan imformasi adanya tower illegal ini ke Dinas Tata Kota namun tidak langsung ditindak-lanjuti alias mau “dpelihara”. (RAMOTI/M POHAN)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.