Header Ads


APDESI Dan FKBPD Minta Segera Dilakukan Pilkades

Wabup Karawang dr.Cellica Nurrachadiana, bersama Sekda H. Teddy,
jajaran BPMD, Staf Ahli Bid Kemasyarakatan dan SDM Banuara Nadeak
 menerima massa FKBPD dan APDESI.
Karawang, Laras Post Online - Ingin aspirasinya didengar oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, Diawali dengan unjuk rasa rombongan yang mengatasnamakan FKBPD dan APDESI mendatangi Kantor Bupati Karawang pada Rabu (3/9/2014). Mereka menuntut agar Pilkades bisa segera dilakukan bagi desa yang masa jabatan Kadesnya habis pada tahun ini. 
Rombongan itu diterima oleh Wakil Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana, bersama Sekda H. Teddy, jajaran BPMD, Staf Ahli Bid Kemasyarakatan dan SDM Banuara Nadeak, dan Kabag Hukum Setda, H. Kiki. 
Dikarenakan Pilkades untuk bisa terselenggara perlu payung hukum yakni Paraturan Daerah (Perda) maka pembahasan diawali oleh Sekretaris DPRD Kab Karawang, A. Suroto. Menurutnya mekanisme pengesahan Perda tentang Pilkades, prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama, “Rencana kami mulai membahas menyusun Raperda ini yakni pada Oktober, mengapa demikian? karena Anggota DPRD Kab Karawang ini mengalami perubahan banyak dalam anggota, karena masa jabatan 2009-2014 baru dilantik tanggal 5 Agustus lalu,” ujarnya. 
Dijelaskan, DPRD juga perlu terlebih dahulu menyusun Perda Tatib dan Kelengkapan Pimpinan DPRD. “Karena tandatangan pun harus oleh Ketua DPRD definitif tidak Ketua DPRD Sementara seperti sekarang,” terangnya.
A Suroto menyatakan, pembahasan Perda Tatib dan Kelengkapan Pimpinan DPRD ditargetkan awal Oktober sudah tuntas. Setelah itu, agenda pembahasan Perda lain yang pertama dilakukan yakni mengenai Pilkades. “Mekanisme sendiri usai di susun pansus Raperda Desa diajukan ke Gubernur Jabar dan kita disitu pun perlu menunggu proses ini, saya yakini untuk proses Raperda sendiri tidak bisa dilakukan secara kebut,” ujarnya
Ketua Apdesi, Asep Komara mengatakan, pihaknya menginginkan Pilkades bisa digelar tahun ini.  “Draft untuk dijadikan Perda kami sudah memilki, karena kebutuhan akan jabatan Kepala desa untuk jalannya roda Pemerintahan tingkat desa bisa berjalan tidak dipimpin oleh Pjs karena kebijakan Pjs sangat terbatas, bila asumsi awal tahun 2014 tidak bisa terjadi Pilkades  karena ada Pileg dan Pilpres, berarti hampir bisa dipastikan kami khawatir di tahun 2015 yang notabene baru bisa digelar Pilkades bisa tertunda juga karena alasan ada gelaran Pilkada,”sahutnya.
Disisi lain FKBPD juga menyatakan, Pilkades agar dilaksanakan tahun 2014. “Bila alasan mengenai anggota DPRD masa jabatan 2014-2019 baru saja dilantik, kami berharap tahapan untuk membentuk tatib kelengakapan fraksi dan pimpinan dilakukan secara kebut sehingga segera bisa bahas Raperda Pilkades dan pada November Perda sudah selesai,” ungkapnya
Sementara itu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, melalui Kabid Pemdes, Wawan Hernawan mengatakan, perlu pembahasan mengenai poin poin yang ada pada UU no 6 Tahun 2014  PP 43 2014 antara lain mengenai persyaratan bakal calon, batasan jumlah calon dan juga mengenai hasil bila jumlah suara sama. “Itu semua perlu kami konsulkan dengan Pemerintah Pusat  yakni Kemendagri RI poin poin itu semua pasal per pasal nanti juga bisa jadikan acuan di adopsi untuk pembuatan perda di Kab Karawang untuk proses jadi nya Perda bisa di follow up tanya kepada Setwan,” ungkapnya
Setelah selama kurang lebih 3 jam pembahasan yang sempat terjadi alot, akhirnya pembahasan tersebut berdasarkan keputusan forum yakni, Kepala Desa yang habis masa jabatannya di tahun ini diperpanjang, hingga gelaran Pilkades terlaksana yakni di tahun 2015. Pada tahun tahun 2014 ini tidak bisa dilaksanakan dengan berbagai alasan yang sesuai dengan aturan. Keputusan ini dibacakan oleh moderator yakni Staf Ahli Bupati Bidang Kemasy dan SDM Banuara Nadeak. (Agus Safutra)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.