Header Ads


19 Bidang Sertipikat PT KAI Diserahkan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo,
Drs. Imam Nawawi, M.Si,.M.T. menyerahkan Sertipikat
kepada Vice President PT KAI Daop 7 Madiun Sugeng Priyono.
Ponorogo, Laras Post Online - Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo menyerahkan 19 bidang sertipikat Hak Pakai PT Kereta Api Indonesia (KAI), pada Rabu (3 ‘/9/2014) di Aula PT KAI Daop 7 Madiun. Sertipikat diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Drs. Imam Nawawi, M.Si,.M.T.  kepada Vice President PT KAI Daop 7 Madiun Sugeng Priyono.
Penyerahan sertipikat disaksikan para  Vice Presiden  Aset Surabaya dan para Manager di lingkungan PT KAI Daop 7 Madiun serta para Kasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo.  
Dalam sambutannya Vice President PT KAI Daop 7 Madiun Sugeng Priyono mengaku merasa optimis,  dan mengucapkan banyak terima kasih atas percepatan penyelesaian sertipikat PT KAI dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik. 
Lebih lanjut berharap agar hal seperti ini dapat ditiru oleh daerah lain dalam menyelesaikan sertipikat PT KAI. 
Sedangkan Kepala Kantah Kab. Ponorogo menyampaikan, target pembuatan  sertifikat 19 bidang telah diselesaikan 100% dan ada tambahan 11 bidang yang akan segera menyusul diserahkan. 
Ia juga menyatakan, bahwa jajaran BPN Ponorogo siap melayani masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan, termasuk membantu PT KAI menertibkan aset-asetnya, meski masih banyak kekurangan dan keterbatasan. 
Disebutkan, jajaran BPN Ponorogo bertekad untuk selalu melakukan perubahan-perubahan dan perubahan, guna meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat. Untuk itu Kakantah Kabupaten Ponorogo mengharapkan peran serta masyarakat  membantu untuk melakukan peningkatan layanan pertanahan. 
Disampaikan pula sejak April 2013 sudah digulirkan 11 (sebelas) Layanan one day service yang meliputi, Roya, Pengecekan Sertipikat, Peralihan Hak Jual Beli, Peralihan Hak-Hibah, Peralihan Hak-Pewarisan-Wasiat, Peralihan Hak-Pembagian Hak Bersama, Peralihan karena Lelang, Perubahan Hak (Peningkatan HGB menjadi Hak Milik), Pencatatan Blokir dan Pencatatan Sita. (her) 

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.