Header Ads


Untuk Atasi Masalah Pengadaan Tanah Pemerintah Harus Membentuk Bank Tanah

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy Priatna.
Jakarta, Laras Post Online  – Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk membentuk Bank Tanah yang khusus ditangani oleh satu Badan Layanan Umum (BLU). Pembentukan Bank Tanah dimaksudkan untuk mengatasi pembebasan tanah untuk kepentingan infrastruktur, yang kerap berlangsung rumit.
 Pembentukan Bank Tanah, juga sejalan dengan Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pertanahan yang mengharuskan pemerintah untuk menyediakan terlebih dahulu tanah sebelum dilakukan pembangunan infrastruktur.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas, Dedy S Priatna mengatakan, Bank Tanah nantinya akan mengakomodir seluruh pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur dilingkungan pemerintah. “Tapi juga harus dipertimbangkan uangnya dari mana ini yang nilainya pasti sangat besar,” tutur Dedy, Jumat (20/6/2014) di Jakarta.
Pembentukan Bank Tanah itu, sebelumnya disampaikan  Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda. Menurutnya, terdapat sejumlah kendala terkait sektor perumahan yang mendesak dituntaskan. “Yang paling utama, adalah pembentukan bank tanah yang merupakan kumpulan tanah-tanah pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD dan dapat digunakan untuk penyediaan rumah rakyat,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia pun berharap presiden terpilih hasil Pemilu 9 Juli 2014 mendatang, dapat segera merealisasikan Bank Tanah. “Realisasi program tersebut memerlukan ketegasan dari presiden,” ungkapnya.
Menurutnya, selain itu hal mendesak lainnya adalah pembentukan badan pelaksana perumahan, Tabungan Perumahan Rakyata (Tapera) dan pembentukan Bank Perumahan yang khusus menangani perumahan dan menyalurkan Tapera.
Ali juga menyesalkan, lambannya realisasi rencana pembentukan Bank Tanah, padahal pembentukan Bank Tanah sudah didengungkan sejak lama. “Ini akibat lambatnya pembentukan badan pelaksana oleh Kementerian Perumahan Rakyat,” tegasnya.
Disebutkan, salah satu fungsi dari badan pelaksana ini adalah memfasilitasi penyediaan tanah dalam upaya pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya rumah susun, seperti yang telah diamanatkan dalam UU No. 20/2011 tentang Rusun.
Ia menyatakan, pemerintah harus segera membentuk badan tersebut, karena badan pelaksana mempunyai peran sangat penting dalam upaya penyediaan hunian bagi masyarakat. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.