Tim Kuasa Hukum Serahkan Fatwa Waris
![]() |
| Tim Kuasa Hukum (Jamaludin SH,MH dan Albert Samosir SH)serta Kapolsek Ciawi dan Ahli waris tanah |
Bogor, Laras Post Online – Keluarga Ahli waris Hj Nena didampingi tim kuasa hukumnya, Jamalludin SH, MH dan Albert Samosir SH kembali mendatangi Mapolsek Ciawi Kabupaten Bogor. Mereka mengunjungi Polsek Ciawi pada (28/5/2014) untuk menyerahkan fatwa waris yang diminta pihak penyidik.
“Kedatangan Kami disini dimana kami ingin memenuhi permintaan penyidik yang mengatakan adanya kekurangan berkas Fatwa waris untuk mengetahui sejauh mana pembagian tanah yang sebenarnya,” kata Jamalludin SH, MH.
Ia menyatakan, pihaknya sempat bertemu dengan Kapolsek Ciawi dan sempat melakukan dialog. “Kami dukung pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas dalam hal penyelidikan, apa yang diminta penyidik kami sudah Penuhi sampai klien kami pun memberikan silsilah keluarga Acih Binti Bocim,” ujarnya.
Menurutnya, kapolsek juga berjanji dalam waktu dekat akan mempelajari berkas perkaranya, karena pelaporan terjadi sebelum ia menjabat Kapolsek.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, penyidik yang menangani perkara ini mengatakan, bahwa dengan diberikannya foto copy fatwa waris akan menaikan berkas ini kepada pihak kejaksaan Negeri Cibinong. “Biar pihak kejaksaan saja yang meneliti apakah layak untuk lanjut atau masih ada berkas yang kurang,”ungkapnya
Sekedar informasi sebelumnya edisi 16 Laras Post sudah memeberitakan dimana kasus ini sudah berjalan 2 tahun pelapor atas nama Darojat dengan no pengaduan LP/866/B/VI/2012/Sektor pada tanggal 13 juni 2012 Sektor Ciawi dimana dalam pristiwa yang dilaporkan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan cara Sdr. diding menjual tanah 2049 m2 Acih Bin Bocim (Nenek pelapor) tanpa sepengetahuan pelapor kemudian uang hasil penjualan tanah tersebut tidak diberikan kepada pelapor.
Diminta kepada Pihak Kapolres Bogor segera memantau kinerja dari bawahannya apakah sudah sesuai prosedur yang dilakukan.(David)




Post a Comment