Header Ads


Terkait Tabloid Obor Rakyat, Polisi Periksa Sejumlah Ahli

Jakarta, Laras Post Online - Perkara dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik pada salah satu kandidat Calon Presiden (Capres) yang dilakukan Obor Rakyat terus berlanjut. Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli hukum dan ahli informasi serta teknologi untuk menggali pandangan para ahli.
Kepala Kepolisian RI, Jenderal Sutarman memastikan, proses hukum terhadap pengelola Tabloid Obor Rakyat sedang berjalan “Kemarin diperiksa tiga ahli hukum, ahli IT juga. Nanti juga ada beberapa yang terkait pastinya,” ujar Sutarman, Jumat (20/6/2014) di Mabes Polri, Jakarta.
Ia menegaskan, terhadap pimpinan redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono, penyidik sudah menjadwal ulang pada Senin (23/6).
 Pemanggilan kedua itu dilakukan setelah  pada pemanggilan pertama Setyardi tak hadir.
Menurut Sutarman, pemanggilan paksa dapat dilakukan setelah panggilan kedua tak juga hadir. Merujuk pada KUHAP, panggilan ketiga dapat dilakukan paksa dengan mengantongi surat perintah membawa dengan paksa. “Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum tetap berpedoman kepada hukum acara. Itu ketentuan KUHAP,” ujarnya.
Untuk ancaman hukuman penyidik, kata Sutarman, penyidik dapat menjerat dengan Pasal 310, 311 atau 335 KUHP. Namun, penyidik masih merumuskan dengan merujuk pada pemeriksaan dalam rangka meminta keterangan dari sejumlah pihak, diantaranya para ahli hukum dan ahli informasi serta teknologi.
Sementara itu, Dewan Pers menyayangkan sikap pengelola tabloid Obor Rakyat, padahal yang bersangkutan sudah berpengalaman di bidang jurnalistik. “Obor Rakyat itu dibuat oleh wartawan berpengalaman dan pernah bekerja di media besar serta diberkati kepintaran. Tapi sayang, kecerdasannya kurang,” kata anggota Dewan Pers, Made Ray Karuna Wijaya, Kamis (19/6/2014 di Denpasar, Bali).
Made menyatakan, pihaknya menilai pengelola tabloid Obor Rakyat beritikad buruk terhadap salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sekaligus menciderai demokrasi. “Tidak usah baca isinya, masyarakat sudah tahu kok Obor Rakyat sudah beritikad buruk,” tegasnya.
Ia mengingatkan, bahwa tujuan liputan Pemilu adalah menyampaikan berita secara komprehensif sesuai kebutuhan publik. Media berperan dalam mengontrol pelaksanaan tahapan proses demokrasi, menampilkan alternatif calon pemimpin yang tepat, menghindari fitnah, dan menolak menyiarkan kampanye hitam. “Yang terpenting lagi media harus menghindari konflik kepentingan dan non-aktifkan jurnalis yang terlibat dalam kegiatan kandidat,” ungkapnya.
Made menegaskan, Dewan Pers sudah mengirimkan surat kepada polisi untuk menindak pengelolanya karena isi tabloid Obor Rakyat bukan bagian dari kegiatan dan produk jurnalistik. (sar)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.