Header Ads


Polda Jatim Amankan 2 Orang, Sita 7 Senpi dan 5 Air Gun

Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan barang bukti 7
pucuk senjata api (senpi) dan 5 air gun.
Surabaya, Laras Post Online – Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap dua warga Surabaya dan mengamankan barang bukti 7 pucuk senjata api (senpi) dan 5 air gun.
Penangkapan kedua warga Surabaya inisial RY (39) warga Krembangan Baru dan BH (38) warga Rangkah ini diringkus oleh tim senjata api dan bahan peledak untuk meminimalisir tindak kriminal dengan menggunakan senjata api.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 pemilik senpi warga Surabaya yakni inisial RY (39) warga Krembangan Baru dan BH (38) warga Rangkah.
Dari informasi yang dihimpun forum nusantaranews, tim anak buah AKBP Hanny Hidayat ini menangkap dua pemilik senpi dan air gun, Senin (2/6). Dari dua orang ini, polisi mengamankan barang bukti 7 senpi jenis FN 9 mili dan 19 butir peluru, revolver kaliber 22 dengan 10 butir peluru, serta 5 pucuk air gun dengan 312 peluru gotri.
Kedua orang pemilik senpi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang Memiliki senpi tanpa dokumen yang sah, serta Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2012 tentang Kepemilikan senpi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi terkait penangkapan pemilik senpi dan air gun tersebut berjanji akan merilis hasil pengungkapan kasus kepemilikan senpi tersebut.
“Nanti siang akan kita rilis,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (3/6) di Surabaya. ( Ales )

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.