Header Ads


Perlindungan Hukum Bagi PNS Belum Optimal

Ilustrasi
Bandung, Laras Post  Online – Undang-undang No.5 Tahun 2014 pasal 92 tentang Aparatur Sipil Negara, mewajibkan negara memberikan bantuan hukum kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun perlindungan hukum bagi PNS di Indonesia tidak terkecuali di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai masih kurang.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Jawa Barat Rudi Gandakusumah, menghimbau kepada seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Jabar untuk membentuk LKBH bagi para PNS.
“Dari 27 Kabupaten/Kota di Jabar baru 12 yang sudah mempunyai LKBH sendiri, diantaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Tasikmalaya, Subang, Cirebon dan Ciamis,” ucap Rudi kepada wartawan, Rabu (18/06) di kantor LKBH Jabar, Jalan Lodaya Bandung.
Bidang Kajian dan Sosialisasi Hukum LKBH Korpri Jabar, Isye Nagindawawi mengungkapkan, saat ini dari 12 LKBH yang sudah ada di kota/ kabupaten tersebut berjalan secara efektif.
Dia mengakui, ada berbagai permasalahan yang dihadapi LKBH di daerah hingga tidak berjalan efektif, seperti diantaranya tidak adanya anggaran dari APBD. “Untuk biaya operasional tidak sedikit, seperti LKBH Pemprov saja biaya operasionalnya mencapai Rp1,3 miliar di tahun 2014, untuk daerah tergantung kemampuan masing-masing,” terangnya. (yand)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.