Pemerintah Sampaikan Dua Agenda Pembahasan
Bogor, Laras Post Online - Wakil Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti menyampaikan dua agenda pembahasan pada sidang paripurna DPRD, yaitu mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Bogor tahun 2013-2018 dan persetujuan hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor kepada Kejaksaan Negeri Cibinong.
Nurhayanti menjelaskan, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2013-2018 disampaikan untuk memenuhi ketentuan pasal 75 ayat Permendagri Nomor 54 tentang pelaksanaan tentang pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Dalam proses penyampaian RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2013-2018 ada beberapa tahapan untuk menjadikan Kabupaten termaju di Indonesia dengan rumusan misi menjadi 5.
“Meningkatkan Kesolehan Sosial Masyarakat dalam Kehidupan Kemasyarakatan, Meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat dan pengembangan usaha berbasis sumber daya alam dan pariwisata, Meningkatkan Integrasi konektivitas kualitas dan kuantitas Infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, Meningkatkan Pemerataan dan Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan dan Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas, Meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan Kerjasama Pembangunan Daerah dalam tata kelola Pemerintahan yang baik,” urainya pada Sidang Paripurna, Senin, (16/6) di Ruang Serbaguna II Gedung Sekretariat Daerah, Cibinong.
Lebih lanjut Wakil Bupati mengungkapkan, tahap selanjutnya adalah penyusunan rancangan RPJMD melalui Musrenbang RPJMD pada tanggal 11 maret 2014 tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan daerah sebagai bahan penyempurnaan rancangan RPJMD menjadi rancangan akhir RPJMD.
“Terakhir melaksanakan konsultasi rancangan akhir RPJMD dengan Gubernur Jawa Barat pada tanggal 5 Juni 2014. Hasil konsultasi itu sudah di tindak lanjuti dengan menyempurnakan rancangan akhir RPJMD berdasarkan berita acara hasil konsultasi,” jelasnya.
Menyangkut pemberian tanah hibah, Wabup menyatakan penyerahan hibah tanah Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 3498 meter persegi kepada Kejaksanaan Negeri Cibinong merupakan upaya responsif Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap surat Kepala Kejaksanaan Negeri Cibinong perihal permohonan bantuan hibah tanah Pemkab Bogor.
Menurutnya, persetujuan DPRD tentang penyerahan hibah tanah Pemerintah Kabupaten Bogor kepada Kejaksaan Negeri Cibinong ini di perlukan untuk mendorong proses hibah agar dapat segera ditetapkan secara yuridis formal melalui keputusan Bupati, sehingga mencegah kemungkinan timbulnya permasalahan di kemudian hari. (david/red)
Nurhayanti menjelaskan, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2013-2018 disampaikan untuk memenuhi ketentuan pasal 75 ayat Permendagri Nomor 54 tentang pelaksanaan tentang pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Dalam proses penyampaian RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2013-2018 ada beberapa tahapan untuk menjadikan Kabupaten termaju di Indonesia dengan rumusan misi menjadi 5.
“Meningkatkan Kesolehan Sosial Masyarakat dalam Kehidupan Kemasyarakatan, Meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat dan pengembangan usaha berbasis sumber daya alam dan pariwisata, Meningkatkan Integrasi konektivitas kualitas dan kuantitas Infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, Meningkatkan Pemerataan dan Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan dan Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas, Meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan Kerjasama Pembangunan Daerah dalam tata kelola Pemerintahan yang baik,” urainya pada Sidang Paripurna, Senin, (16/6) di Ruang Serbaguna II Gedung Sekretariat Daerah, Cibinong.
Lebih lanjut Wakil Bupati mengungkapkan, tahap selanjutnya adalah penyusunan rancangan RPJMD melalui Musrenbang RPJMD pada tanggal 11 maret 2014 tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan daerah sebagai bahan penyempurnaan rancangan RPJMD menjadi rancangan akhir RPJMD.
“Terakhir melaksanakan konsultasi rancangan akhir RPJMD dengan Gubernur Jawa Barat pada tanggal 5 Juni 2014. Hasil konsultasi itu sudah di tindak lanjuti dengan menyempurnakan rancangan akhir RPJMD berdasarkan berita acara hasil konsultasi,” jelasnya.
Menyangkut pemberian tanah hibah, Wabup menyatakan penyerahan hibah tanah Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 3498 meter persegi kepada Kejaksanaan Negeri Cibinong merupakan upaya responsif Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap surat Kepala Kejaksanaan Negeri Cibinong perihal permohonan bantuan hibah tanah Pemkab Bogor.
Menurutnya, persetujuan DPRD tentang penyerahan hibah tanah Pemerintah Kabupaten Bogor kepada Kejaksaan Negeri Cibinong ini di perlukan untuk mendorong proses hibah agar dapat segera ditetapkan secara yuridis formal melalui keputusan Bupati, sehingga mencegah kemungkinan timbulnya permasalahan di kemudian hari. (david/red)




Post a Comment