Header Ads


Komnas HAM Akan Jemput Paksa Kivlan Zein

Mayjen (Purn)Kman Zaen
Jakarta, Laras Post Online – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan jemput paksa terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zein sebagai saksi, terkait penyelidikan kasus 13 aktivis 1997-1998 yang masih hilang. Upaya itu dilakukan setelah Komnas melayangkan dua kali surat panggilan, 14 dan 26 Mei 2014, namun Kivlan belum memenuhi panggilan.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan Peristiwa 13 Aktivis 1997-1998 yang Masih Dinyatakan Hilang, Otto Nur Abdullah mengungkapkan, keterangan Kivlan dibutuhkan dalam rangka penyelidikan kasus hilangnya 13 aktivis 1997-1998, untuk itu, Komnas HAM berencana melakukan panggilan paksa.
Disebutkan, Komnas HAM sudah berkomunikasi dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pertemuan dengan PN dilakukan Selasa (03/6) lalu. “Upaya pemanggilan paksa itu kewenangan maksimum yang dimiliki Komnas HAM,” kata Otto dalam jumpa pers, Rabu (4/6/2014) di kantor Komnas HAM Jakarta.
Ia mengharapkan, Komnas HAM dan PN Jakarta Pusat punya pemahaman yang sama perihal pemanggilan paksa. Pemanggilan paksa itu diatur dalam pasal 95 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan itu mengatur mana yang menjadi ranah Komnas HAM dan PN dalam rangka pemanggilan paksa.
Menurutnya, Komnas HAM dan PN Jakpus punya penafsiran yang sama terkait kewenangan tersebut. Cuma, Komnas HAM perlu memenuhi berbagai syarat sebelum pemanggilan paksa itu ditetapkan dan dilaksanakan. Surat panggilan terhadap Kivlan harus ada bukti tertulisnya, pemanggilan itu menyangkut kasus apa dan bagaimana kronologisnya.
Ia menjelasakan, kesamaan penafsiran kewenangan itu penting untuk memastikan prosedur pemanggilan paksa berjalan lancar. Sebab, dalam kasus lain, pemanggilan paksa yang diajukan Komnas HAM ditolak PN karena dinilai tidak tepat menggunakan landasan hukum. 
Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis mengatakan, Komnas HAM pernah mengajukan pemanggilan paksa pada kasus pelanggaran HAM berat lain. Tapi karena landasan yang digunakan yaitu UU Pengadilan HAM maka pemanggilan paksa yang diajukan Komnas HAM ke PN tidak dikabulkan. Alasannya, pemanggilan paksa hanya diatur dalam UU HAM.
Nur Kholis menyebutkan, dijadwalkan pekan depan. Kalau yang bersangkutan bisa hadir maka pemanggilan paksa tidak dilakukan. Tapi jika tidak hadir maka pemanggilan paksa akan dilakukan sebagaimana penetapan dari Ketua PN Jakpus. “Kalau tidak hadir ya pemanggilan paksa,” ujarnya.
Juru Bicara Tim Komnas, Roichatul Aswidah, menegaskan pelaksanaan tugas tim didasarkan pada UU HAM, bukan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pasal 89 ayat (3) huruf d UU HAM menyatakan Komnas HAM berwenang memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya. Saksi pengadu juga diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
Aswidah menyatakan, mengacu pasal 94 ayat (1) UU HAM, pihak pengadu, korban, saksi dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud pasal 89 ayat (3) huruf c dan d wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Pasal 95 UU HAM menyebut apabila yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangan maka Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.