Header Ads


Terganjal Surat KPK, Bansos Kompensasi TPA Bantargebang Tak Bisa Dicairkan

Ilustrasi TPA Bantar Gebang.
Bekasi, Laras Post Online - Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “melarang” pencairan dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) APBD tahun 2014 hingga Pemilu 2014 selesai, warga Bantargebang Kota Bekasi meminta agar dana kompensasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bantargebang tidak lagi melalui APBD dan nilainya dinaikkan 100%.
 Apa yang bakal terjadi seandainya dalam waktu satu bulan sampah dari kantor KPK  khususnya  atau sampah wilayah DKI Jakarta umumnya tidak diangkut – dibuang ke TPA Bantargebang Kota Bekasi ?. Hal seperti ini mungkin saja terjadi jika KPK tidak mengijinkan pencairan dana Bansos dari APBD Kota Bekasi  kepada masyarakat di sekitar TPA sampah Bantargebang hingga akhir Mei 2014.
Menanggapi surat KPK Nomor B-14/01-15/01/2014 hal himbauan terkait dana Bansos dan Hibah APBD dan surat Mendagri nomor 903/546/SJ hal pengelolaan dana hibah dan bansos bersumber dari APBD; akhir April lalu walikota Bekasi, Rahmat Effendi telah berkirim surat kepada KPK, untuk mohon arahan tentang pemberian hibah dan bansos tahun anggaran 2014.
Dalam surat Walikota Bekasi ke KPK tersebut antara lain dijelaskan pada APBD Kota Bekasi tahun 2014 telah dianggarkan dana hibah dan bansos sebesar Rp. 86 miliar. Dana bansos dan hibah ini sekitar Rp. 47 miliar merupakan tipping fee yang diterima Pemkot Bekasi sebagai pendapatan dari TPA Bantargebang. Sekitar Rp 21 miliar dari Rp 47 miliar akan diserahkan kepada masyarakat melalui LPM di 4 kelurahan di kecamatan Bantargebang sebagai dana Bansos.
Pemberian bansos kepada warga di kecamatan Bantargebang kota Bekasi yang terkena dampak dengan adanya perjanjian antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi tahun 2009. Isi perjanjian tersebut antara lain memberikan kompensasi untuk community development (CD) sebesar 20% dari tipping fee yang berlaku. Tipping fee diserahkan oleh Pemprov DKI Jakarta langsung ke kas daerah Kota Bekasi.
Pada akhir surat Walikota Bekasi kepada KPK, Rahmat Efendi memohon arahan KPK apakah pemberian dana bansos kepada masyarakat Bantargebang dimaksud dapat dicairkan mengingat pemilu legislative sudah selesai serta dengan pertimbangan stabilitas keamanan wilayah terhadap ekses pembuangan sampah DKI Jakarta.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan Ciketingudik kecamatan Bantargebang, Tajiri kepada Laras Post mengatakan kompensasi TPA kepada warga Bantargebang sudah beberapa tahun ini dimasukkan sebagai bansos pada APBD Kota Bekasi. Seharusnya “uang bau” tersebut langsung dibayarkan oleh pengusaha TPA Bantargebang yakni PT Godang Tua Jaya kepada masyarakat melalui LPM.
Lebih lanjut Tajiri mengatakan bahwa LPM se-kecamatan Bantargebang telah menyampaikan usul kepada Walikota Bekasi agar dana kompensasi TPA Bantargebang kepada masyarakat disekitarnya tidak lagi melalui APBD Kota Bekasi. Para LPM juga mengusulkan kenaikan 100% dana kompensasi, dari Rp. 50.000/kepala keluarga setiap bulan menjadi Rp. 100.000,-
(RAMOTI/POHAN/GUNUNG)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.