Pemerintah Merevisi Aturan Pembebasan Lahan
![]() |
| Kepala BPN RI, Hendarman Supandji saat menyerahkan sertipikat secara simbolis sebanyak 17.680 sertipikat tanah kepada masyarakat Sulsel beberapa waktu lalu. |
Jakarta, Laras Post Online - Pemerintah akhirnya melakukan revisi atas peraturan mengenai pembebasan lahan untuk kepentingan umum terkait pembebasan langsung, yang semula satu hektar menjadi lima hektar.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengatakan, pemerintah melakukan perubahan terhadap pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dapat dilakukan secara langsung, semula seluas 1 hektar, kini dirubah menjadi lebih luas yakni dapat seluas 5 hektar.
“Pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, poinnya yang satu hektar bisa dilakukan pembebasan langsung tidak melalui panitia sekarang dinaikkan jadi lima hektar,” kata Hendarman, Kamis (22/5/2014) di Kantor Presiden Jakarta.
Menurutnya, dengan revisi peraturan itu, maka pembebasan tanah untuk kepentingan umum diharapkan dapat lebih mudah dan cepat.
Hendarman menjelaskan, perubahan Peraturan Presiden ini, bukan peraturan yang baru tapi merupakan perbaikan atas Peraturan Presiden khususnya menyangkut Pasal 120 dan 121.
Disebutkan dalam Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pasal 120 mengenai biaya operasional dan biaya pendukung.
Sementara pada pasal 121, disebutkan dalam rangka efesiensi dan efektivitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari satu hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepekati kedua belah pihak. “Prosesnya lama pengadaan umum kalau sekarang bisa langsung. Jadi institusi yang membutuhkan tanah itu bisa langsung kepada penduduk,” katanya. (her)
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengatakan, pemerintah melakukan perubahan terhadap pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dapat dilakukan secara langsung, semula seluas 1 hektar, kini dirubah menjadi lebih luas yakni dapat seluas 5 hektar.
“Pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, poinnya yang satu hektar bisa dilakukan pembebasan langsung tidak melalui panitia sekarang dinaikkan jadi lima hektar,” kata Hendarman, Kamis (22/5/2014) di Kantor Presiden Jakarta.
Menurutnya, dengan revisi peraturan itu, maka pembebasan tanah untuk kepentingan umum diharapkan dapat lebih mudah dan cepat.
Hendarman menjelaskan, perubahan Peraturan Presiden ini, bukan peraturan yang baru tapi merupakan perbaikan atas Peraturan Presiden khususnya menyangkut Pasal 120 dan 121.
Disebutkan dalam Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pasal 120 mengenai biaya operasional dan biaya pendukung.
Sementara pada pasal 121, disebutkan dalam rangka efesiensi dan efektivitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari satu hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepekati kedua belah pihak. “Prosesnya lama pengadaan umum kalau sekarang bisa langsung. Jadi institusi yang membutuhkan tanah itu bisa langsung kepada penduduk,” katanya. (her)




Post a Comment