Pasca Putusan MK, Pemerintah Tak Dapat Ajukan APBN-P
![]() |
| Ilustrasi sidang APBN-P |
Jakarta, Laras Post Online - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah tidak bisa mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014. Hal ini dinilai akan menyulitkan pemerintah dan berdampak pada terhambatnya berbagai program.
“Putusan MK ini bisa menyebabkan pemerintah tak bisa mengajukan APBN Perubahan,” ungkap Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ahmadi Noor Supit, Jum’at (23/5/2014) di Jakarta.
Ia menjelaskan, jika hendak mengajukan APBN perubahan, pemerintah harus memenuhi persyaratan. “Pemerintah harus mengkaji secara mendalam putusan MK itu. DPR terpaksa menolak pengajuan APBN-P dari pemerintah dengan keputusan MK itu untuk APBN-P 2014 jika tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia menyatakan, putusan MK itu, sangat menyulitkan pemerintah untuk mengajukan APBN-P 2014, sebab dilakukan pembatasan baik terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar minimal 1 persen dan penerimaan perpajakan minimal 10 persen dari pagu yang ditetapkan.
“Ini bom waktu bagi pemerintahan dan pemerintahan akan datang. Kalau baseline pembahasan APBN 2015 adalah APBN 2014, yang terjadi subsidi melampaui Rp500 triliun,” jelasnya.
Menurutnya, putusan MK tidak memikirkan dampak yang akan terjadi bagi bangsa dan negara ini. “Mestinya MK melihat secara mendalam sebelum diputuskan. Dikira kecil 10 persen penerimaan negara, ini ratusan triliun,” kata Supit.
Ia menjelaskan, perubahan APBN dibatasi apabila terjadi asumsi makro minimal 1 persen dan penerimaan pajak terjadi penurunan sekitar minimal 10 persen.
Sedangkan sekarang saja, yang diajukan oleh pemerintah untuk APBN-P 2014, penurunan yang disampaikan, prognosinya sekitar 0,7 persen untuk penurunan pertumbuhan. Sementera penerimaan pajak, penurunannya sekitar Rp65 triliun.
Supit menyatakan, putusan MK itu harus dijalankan karena final dan mengikat, namun pemerintah perlu menanggapi putusan tersebut. “Saya khawatir pemerintah tidak bisa apa-apa dan pemerintahan baru akan kesulitan, cash flow tidak ada lagi, ini bahaya sekali,” ujarnya. (yand)
“Putusan MK ini bisa menyebabkan pemerintah tak bisa mengajukan APBN Perubahan,” ungkap Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ahmadi Noor Supit, Jum’at (23/5/2014) di Jakarta.
Ia menjelaskan, jika hendak mengajukan APBN perubahan, pemerintah harus memenuhi persyaratan. “Pemerintah harus mengkaji secara mendalam putusan MK itu. DPR terpaksa menolak pengajuan APBN-P dari pemerintah dengan keputusan MK itu untuk APBN-P 2014 jika tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia menyatakan, putusan MK itu, sangat menyulitkan pemerintah untuk mengajukan APBN-P 2014, sebab dilakukan pembatasan baik terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar minimal 1 persen dan penerimaan perpajakan minimal 10 persen dari pagu yang ditetapkan.
“Ini bom waktu bagi pemerintahan dan pemerintahan akan datang. Kalau baseline pembahasan APBN 2015 adalah APBN 2014, yang terjadi subsidi melampaui Rp500 triliun,” jelasnya.
Menurutnya, putusan MK tidak memikirkan dampak yang akan terjadi bagi bangsa dan negara ini. “Mestinya MK melihat secara mendalam sebelum diputuskan. Dikira kecil 10 persen penerimaan negara, ini ratusan triliun,” kata Supit.
Ia menjelaskan, perubahan APBN dibatasi apabila terjadi asumsi makro minimal 1 persen dan penerimaan pajak terjadi penurunan sekitar minimal 10 persen.
Sedangkan sekarang saja, yang diajukan oleh pemerintah untuk APBN-P 2014, penurunan yang disampaikan, prognosinya sekitar 0,7 persen untuk penurunan pertumbuhan. Sementera penerimaan pajak, penurunannya sekitar Rp65 triliun.
Supit menyatakan, putusan MK itu harus dijalankan karena final dan mengikat, namun pemerintah perlu menanggapi putusan tersebut. “Saya khawatir pemerintah tidak bisa apa-apa dan pemerintahan baru akan kesulitan, cash flow tidak ada lagi, ini bahaya sekali,” ujarnya. (yand)




Post a Comment