BPN RI Selenggarakan Forum Bakohumas
![]() |
| Kepala Bidang Bimbingan dan Penerapan Komputerisasi SIMTANAS, Ir. Alim Bastian, M.M memaparkan mengenai pelayanan informasi publik BPN RI . |
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat BPN RI yang mewakili Sekretaris Utama BPN RI, dalam Pembukaan Acara Sosialisasi Peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BPN RI melalui Forum Bakohumas, Selasa (22/4/2014) di Hotel Amoz Cozy Jakarta Forum tersebut dihadiri oleh humas kementerian, lembaga negara dan non kementerian.
Peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2013 merupakan panduan bagi aparatur BPN terkait dengan informasi mengenai pelayanan BPN serta informasi-informasi lain yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, informasi publik yang harus disediakan setiap saat, disediakan secara berkala, disediakan atas permintaan dan persetujuan pejabat informasi serta informasi yang dikecualikan. Peraturan tersebut menandai bahwa BPN RI memasuki era keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Forum tersebut diisi dengan paparan mengenai pelayanan informasi publik BPN RI oleh Kepala Bidang Bimbingan dan Penerapan Komputerisasi SIMTANAS, Ir. Alim Bastian, M.M. dan Layanan Informasi Pertanahan Melalui SMS 2409 oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Drs. Gunawan Muhammad, M.P.A. yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Melalui paparan yang diberikan oleh pembicara, dapat diketahui konsepsi mengenai keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi bukan berarti seluruh data dan informasi yang dimiliki badan publik dapat diakses secara bebas tanpa batas. Informasi yang merupakan rahasia negara serta informasi yang bersifat pribadi, merupakan informasi yang tidak bisa diberikan secara bebas.
Forum ini juga menjadi wadah sosialisasi layanan pertanahan yang diberikan oleh BPN RI. Pelayanan informasi melalui SMS 2409 merupakan inovasi BPN RI sebagai wujud pelayanan pertanahan yang cepat, murah, sederhana, pasti dan anti KKN sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi pelayanan pertanahan dimana saja dan kapan saja. (her)




Post a Comment