SKPD Kurang Berinat Ikuti ProsedurLelang Melalui ULP
![]() | ||
| Kepala ULP Barang dan Jasa | DKI Jakarta, I Dewa Gede Soni |
Jakarta, Laras Post Online - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kurang berminat mengikuti prosedur lelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa DKI Jakarta. Dari 750 unit SKPD, ternyata baru 62 SKPD saja yang mengusulkan pengadaan barang melalui ULP.
Kepala ULP Barang dan Jasa DKI Jakarta, I Dewa Gede Soni mengatakan, hingga Rabu (23/4) pukul 15.00 WIB, baru ada sebanyak 62 SKPD dan UKPD yang mengusulkan pengadaan lelang barang dan jasa, namun angka tersebut akan bertambah setiap harinya. “Baru 62 dari 750 SKPD dan UKPD yang mendaftarkan lelang. Tiap harinya selalu bertambah,” jelasnya, Kamis (24/4/2014) di Balaikota Jakarta.
Ia menyebutkan, pada Kamis (10/4) lalu, sudah ada 39 SKPD dan UKPD yang mengusulkan lelang. “Berarti, dalam dua pekan, hanya bertambah 23 SKPD dan UKPD yang mendaftarkan usulan lelang pengadaan barang dan jasa ke ULP. Padahal, mereka hanya diberi tenggat waktu hingga 16 Mei 2014 mendatang,” ujarnya.
ULP Barang dan Jasa DKI Jakarta, mencatat dari 62 SKPD dan UKPD terdiri dari 623 paket yang diusulkan hingga Rabu (23/4). SKPD dan UKPD yang telah mengusulkan lelang pengadaan barang dan jasa ke ULP, antara lain seperti Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Barat, UPT Monas, UPT GOR Ragunan, dan lainnya. Setiap SKPD dan UKPD, kata dia, harus memasukkan rencana umum pengadaan barang dan jasa melalui situs sirup.lkpp.go.id. Melalui situs itu, masyarakat dan ULP dapat melihat berapa paket yang akan dibelanjakan Pemprov DKI.
Soni menyatakan, penyusunan TOR (term of references) harus jelas dan detail. “Kalau misalnya mau beli ember, jangan cuma bilang beli ember dua plastik. Tapi, harus detail ada diameternya, bahannya bagaimana, produk SNI atau bukan, dan lainnya,” tegas.
Diharapkan meski ULP baru terbentuk, tidak terjadi monopoli pemenang tender. Sebab, tidak semua barang dapat dibeli melalui ULP. Hanya lelang fisik yang anggarannya di atas Rp 200 juta dan lelang jasa di atas Rp 50 juta akan dilaksanakan melalui ULP. Selain itu, sebagian besar pelelangan telah masuk di dalam e-catalog dan e-purchasing. Apabila di kedua sistem online tersebut tidak tersedia, baru masing-masing SKPD dan UKPD melakukan lelang melalui ULP barang dan jasa. (manto)




Post a Comment