Header Ads


RUU Pertanahan Picu Ketimpangan Semakin Meningkat

Sekjen KPA Iwan Nurdin
Jakarta, Laras Post Online - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang saat ini sedang dibahas DPR RI, mendapat reaksi miring dari berbagai kalangan, mereka menilai tak akan dapat menyelesaikan masalah karena RUU masih pro kepada kaum pemilik modal, sehingga akan memicu ketimpangan kepemilikan tanah semakin meningkat.
 Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, mengatakan, yang menjadi permasalahan saat ini pertanahan di Indonesia adalah tanah yang terbatas dikuasai oleh segelintir orang dan badan usaha. “Akibatnya, telah terjadi ketimpangan yang tinggi. Dan ini sangat membahayakan. Kasus seperti ini banyak terjadi di berbagai daerah,” ungkapnya pada seminar nasional “Quo Vadis RUU Pertanahan” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unika Atmajaya, Kamis (24/4) di Jakarta.
Menurutnya, RUU Pertanahan tak sungguh-sungguh menghentikan sektoralisme di bidang pertanahan. “RUU ini tidak mendorong lahirnya kelembagaan pertanahan yang kuat, transparan, modern dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Iwan juga menyatakan, lemahnya kelembagaan pertanahan yang hendak dibangun oleh RUU ini tercermin dari dipertahankannya kelembagaan pertanahan semacam Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sekarang.
Dia menegaskan, penguasaan tanah oleh kelembagaan selain BPN menjadi kerancuan tersendiri. Seharusnya RUU Pertanahan ini mengusulkan pembentukan Kementerian Pertanahan yang mengatur keseluruhan perencanaan, administrasi, informasi spasial, pendaftaran dan hak atas seluruh tanah dalam satu wadah secara nasional.
Sementara itu, seorang panelis lainnya, Aris Swantoro mengatakan, RUU Pertanahan semestinya bukan sebagai pengganti dari UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), melainkan aturan yang melengkapi dan menjabarkan pengaturan tentang bidang pertanahan. “RUU Pertanahan itu untuk mempertegas penafsiran ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam UUPA,” katanya. 
Aris menjelaskan, aspek terpenting dari sebuah hukum justru terdapat di luar hukum tersebut, yaitu terkait implementasi hukum dan kebijakan yang dirumuskan di dalamnya.
Ia menyatakan, kelanjutan RUU Pertanahan harus mempertimbangkan bagaimana menghasilkan undang-undang berkualitas, dan harus ada pemahaman kerangka konseptual yang baik. “Hal itulah yang akan bisa membuat peraturan yang dibuat akan diterima masyarakat. Peraturan yang diterima secara wajar akan mempunyai daya berlaku efektif,” jelasnya.
Akan Mubazir
Tak memiliki komitmen terhadap reformasi agrarian, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan, yang saat ini masih dibahas di Komisi II DPR RI, akan mubazir.
“Rancangan undang-undang (RUU) ini mubazir karena yang sudah diatur, diatur lagi. Di lain pihak, soal pertimbangan, kelembagaan, atau lintas sektoral, belum terjawab,” kata Iwan.
Pada kesempatan itu, Ketua Umum DPP REI, Eddy Hussy mengatakan, RUU Pertanahan yang kini masih menjadi bahan pembahasan di Komisi II DPR RI harus dipertegas karena banyak hal yang menimbulkan kebingungan, terlebih bagi para pengusaha pengembang perumahan di Indonesia. “RUU Pertanahan ini juga harus mengikuti perkembangan zaman. Ada beberapa hal yang di dalamnya (RUU) tidak applicable,” katanya.
Ia menyebutkan, dalam pe­nentuan luasan lahan semestinya juga harus melibatkan pemerintah daerah. “Otonomi daerah, juga memiliki aturan-aturan tersendiri yang tentunya memiliki “benefit” di daerahnya masing-masing. Bisa saja (luasan lahan) diberikan ke pemerintah daerah yang sekarang masing-masing ingin mengembangkan daerah mereka masing-masing dengan baik,” urainya.
Menurut, siaran pers seminar tersebut, menyebutkan kebijakan yang realistis untuk ditempuh ada­lah melakukan penundaan pe­ngesahan RUU Pertanahan guna dilakukan penyempurnaan. Pasalnya, RUU tersebut masih ada beberapa ketimpangan antara kepentingan masyarakat, pengusaha, dan Pemerintah.
Seminar Quo Vadis RUU Pertanahan merekomendasi pembahasan RUU Pertanahan di DPR RI harus mendapatkan perhatian besar dari praktisi dan pemerhati agraria maupun dari akademisi.
Selain itu, perubahan harus dilakukan secara kontekstual dengan perubahan paradigma masyarakat guna menuju kepentingan kese­jahteraan bersama.
Hadir dalam seminar itu, yakni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Eddy Hussy, Aryani (notaris/PPAT), Gunawan (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), Aris Swantoro (akademisi), dan Eddy M. Leks (pengacara/konsultan Hukum).

Usul Inisiatif DPR
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu mengatakan, RUU pertanahan akan membahas yang terkait dan berhubungan dengan pendaftaran tanah, penyediaan tanah, peruntukan, penguasaan, penggunaan, pemeliharaan tanah, serta perbuatan mengenai tanah yang diatur dengan hukum tanah.
Selain membahas masalah pertanahan secara detail, RUU ini juga akan membahas bagaimana mengatur hubungan negara, masyarakat hukum Adat dan warga (orang) dengan tanah. 
Politisi Partai Demokrat itu menyatakan, RUU Pertanahan adalah usul inisiatif DPR dalam hal ini Komisi II DPR RI. “RUU Pertanahan ini dalam rangka lebih merinci UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang merupakan babon (sumber) dari banyak undang-undang yang ada,” kata Khatibul, Rabu (23/4/2014) di Gedung DPR RI, Jakarta. 
Dalam DIM yang diserahkan pemeintah yang diwakil oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin itu, RUU Pertanahan terdiri dari 14 BAB dan 101 pasal Zul Khatibul Umam Wiranu, RUU Pertanahan. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.