Meski Gaji Lebih Rendah, Hakim Agung Masih Diminati
Jakarta, Laras Post Online – Komisi Yudisial (KY) dalam seleksi administrasi meluluskan Enam Puluh Empat Calon Hakim Agung (CHA) dari Tujuh Puluh Dua pendaftar. CHA yang dinyatakan lulus seleksi administrasi itu, mayoritas berasal dari jalur karier yakni Empat Puluh Empat orang. Sisanya, Dua Puluh CHA berasal dari jalur nonkarier.
KY telah meluluskan 64 calon hakim agung (CHA) yang telah memenuhi syarat administratif dari 72 pendaftar yang masuk. Dari jumlah 64 nama calon itu, masih didominasi CHA yang berasal dari jalur karier yang jumlahnya 44 orang. Sisanya, 20 CHA berasal dari jalur non karier.
Jika dibandingkan periode seleksi sebelumnya, pendaftar CHA yang berprofesi sebagai hakim tinggi relative sedikit. Menurunnya minat hakim tinggi menjadi hakim agung, ditengarai karena gaji sebagai hakim agung tidak sebesar gaji hakim tinggi.
Diketahui, gaji sebagai hakim tinggi minimal sebesar Rp40 juta, sementara gaji hakim agung hanya kisaran Rp29 juta. “Jadi hakim tinggi yang mendaftar sebagai CHA sangat kita apresiasi dan hargai,” ujar Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri saat memberikan keterangan pers, Selasa (25/3/2014) di Kantor KY.
Taufiq menyebutkan, dirinya tetap melihat positif sekalipun ada penurunan jumlah pendaftar CHA dari hakim tinggi, karena mereka memiliki motivasi yang lebih tinggi. “Jadi hakim tinggi itu benar-benar tidak mempedulikan masalah gaji dan tunjangan, tetapi betul-betul ingin berkarier menjadi hakim agung,” ungkapnya.
Mengacu pada PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung, disebutkan tunjangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp40,2 juta dan hakim pemula (masa kerja 0 tahun) untuk pengadilan Kelas II sebesar Rp8,5 juta. Jadi, diperkirakan take home pay hakim pemula berkisar Rp10,5 juta hingga Rp45 juta bagi hakim paling senior (hakim tinggi).
Taufiq melanjutkan dari jumlah 64 CHA yang dinyatakan lolos masih didominasi peserta lama yang jumlah sebanyak 38 orang yang berasal dari jalur karier. Rinciannya, 5 orang dari kamar agama, 10 orang dari kamar perdata, 17 orang kamar pidana, dan 6 orang dari TUN. “Sisanya, 26 orang peserta baru dari jalur karier.”
Sesuai kamar yang dipilih, dari jumlah 64 yang dinyatakan lolos untuk mengikuti seleksi tahap II terdiri dari 16 orang dari kamar perdata, 21 orang kamar pidana, 8 orang kamar tata usaha negara, dan 19 orang kamar agama.
Sebelum seleksi tahap II ini, setiap peserta diwajibkan menyerahkan dua karya profesi masing-masing dua eksemplar berupa satu putusan pengadilan negeri dan satu putusan pengadilan tinggi bagi CHA dari hakim karier. Untuk peserta dari nonkarier diwajibkan dua karya profesi, masing-masing dua eksemplar berupa tuntutan jaksa, pembelaan advokat, hasil karya tulis dan atau publikasi ilmiah.
Peserta juga diwajibkan menyerahkan surat rekomendasi atau referensi dari tiga tokoh atau orang yang mengetahui dan memahami aspek integritas, aspek intelektualitas, dan pengalaman CHA. Adapun materi seleksi tahap II meliputi penulisan makalah di tempat dimana judul ditentukan oleh tim dan mengerjakan legal case. Saat penulisan makalah, CHA tidak diperbolehkan membuka catatan, buku, atau perangkat elektronik, kecuali peraturan perundang-undangan.
Seiring adanya perubahan makna pemilihan menjadi persetujuan oleh DPR, semua komisioner KY akan menyerahkan 10 nama CHA ke DPR dengan memberikan data dan pertimbangan meloloskan calon-calon sesuai yang dibutuhkan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengakui turunnya minat hakim tinggi menjadi hakim agung, disebabkan gaji hakim agung tak sebesar hakim tinggi. “Bisa saja, itu salah satu alasannya,” kata Ridwan.
Namun, ia juga tidak menamfik adanya kemungkinan, turunnya minat hakim tinggi menjadi hakim agung disebabkan faktor lain. Selama ini ada beberapa calon hakim agung pernah dipermalukan saat fit and proper test di DPR. (LP)




Post a Comment