Kaji Ulang Perjanjian PT PLN dengan PT BPI
![]() |
| Maket Mega proyek pembangunan PLTU di Kabupaten Batang, Jateng. |
Jakarta, Laras Post Online - Perjanjian antara PT PLN (Persero) dengan PT Bhimasena Power Indonesia, menyangkut pembebasan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dikaji ulang.
Proyek kerja sama pemerintah swasta itu, terkendala pelaksanaannya karena hingga kini masih terdapat 29 hektare lahan yang belum terbebaskan. Sementara, waktu groundbreaking semakin dekat yakni pada Oktober 2014.
Direktur Pengelolaan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Badan Pertanahan Nasional (BPN) M Noor Marzuki menyebutkan, jika investor dan pemerintah daerah tidak mampu melaksanakan pembebasan lahan sesuai agenda, maka kewenangan pengadaan lahan akan ditarik dari investor, sehingga pengadaan lahan akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini PLN.
Menyangkut, perjanjian yang dibuat oleh PLN dan BPI, khususnya skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), maka perlu dicarikan solusi yang saling menguntungkan antar kedua-belah pihak. ”Perlu dicari solusi yang sama-sama menguntungkan kedua pihak,” tegas M Noor Marzuki, Jumat (25/4/2014) di Jakarta.
Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum pada dasarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat. Terdapat tiga beleid penopang yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2005, Perpres No. 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala BPN No 3 Tahun 2007.
Namun karena pemerintah memiliki keterbatasan anggaran untuk membangun PLTU di Batang itu, maka kerja-sama dengan swasta dilakukan. Keputusan ini diambil beberapa tahun silam. “Begitu kita serahkan kepada swasta, tentu model-modelnya (pengadaan tanah) bergantung kepada swasta. Jika ada penolakan oleh masyarakat, mereka berhak melakukannya. Akibatnya, proyek tidak bisa berjalan,” kata Noor.
Ia menyebutkan, pengambilalihan wewenang pengadaan tanah oleh pemerintah pusat dimungkinkan untuk mengatasi kebuntuan. PLN sebagai wakil pemerintah pusat, dapat melaksanakan hal tersebut.
Menurutnya, pengambil-alihan kewenangan, juga memungkinkan penindakan terhadap mafia tanah di lokasi pembangunan. “Negara tentu harus tegas. Ini untungnya negara mengambil alih karena semua sumber daya bisa dikerahkan. Apalagi ini untuk kepentingan umum dalam mencegah krisis listrik 2017 mendatang,” tutur Noor.
Noor menegaskan, pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum tidak bisa dikalahkan. “Kalau 75 persen masyarakat sudah setuju, maka pembangunan bisa berjalan. Sedangkan sisanya bisa dikonsinyasikan ke pengadilan,” jelasnya. (her)




Post a Comment