Header Ads


Ditemukan, Buah Impor Mengandung Formalin

Ilustrasi buah-buahan.
Indramayu, Laras Post Oline  – Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian (BKP3) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menemukan kandungan formalin pada beberapa makanan seperti, buah impor, baso dan tahu warna kuning.
 Kepala BKP3 Kabupaten Indramayu, H. Warjo, SH.MM mengatakan, hasil uji test terhadap Apel Merah impor ternyata positif mengandung formaldehyde (formalin) sebesar 1,5 mg/liter, kemudian Jeruk Ponkam impor mengandung formalin sebesar 1,5 mg/liter, Peer impor positif mengandung formalin sebesar 1,0 mg/liter, Anggur Merah impor positif mengandung formalin sebesar 1,0 mg/liter. 
Pengujian juga dilakukan terhadap beberapa pedagang baso keliling, ternyata didapati mengandung formalin sebesar 0,6 mg/liter, dan makanan favorit tahu kuning juga sama mengandung formalin sebesar 0,6 mg/liter.
Uji sampel tersebut dilakukan di kios buah, pedagang baso keliling, dan pedagang tahu di pasar baru yang berada di wilayah kota Indramayu. Dengan adanya temuan ini maka buah impor yang beredar ditengah masyarakat sangat membahayakan apabila dikonsumsi. Pasalnya, jika terjadi pengendapan formalin didalam tubuh akan sangat berbahaya.
“Setelah uji sampel ini, kami lakukan pembinaan terhadap para pedagang agar diupayakan tidak menjual makanan yang mengandung formalin. Setelah lakukan uji sampel terhadap buah impor dalam waktu dekat juga buah lokal akan kami lakukan uji sampel kandungan kimianya,” ungkap Warjo.
Kabid Ketahanan Pangan Drs. Darman melalui Kasubbid Konsumsi dan Keamanan Pangan pada BKP3, Imam Mahdi menyatakan, batas toleransi formalin yang dapat diterima tubuh manusia dengan aman adalah dalam bentuk air minum, menurut International Programme on Chemical Safety (IPCS), adalah 0,1 mg per liter atau dalam satu hari asupan yang dibolehkan adalah 0,2 mg. 
Sedangkan formalin yang boleh masuk ke tubuh dalam bentuk makanan untuk orang dewasa adalah 1,5 mg hingga 14 mg per hari. Berdasarkan standar Eropa, kandungan formalin yang masuk dalam tubuh tidak boleh melebihi 660 ppm (1000 ppm setara 1 mg/liter). Sementara itu, berdasarkan hasil uji klinis, dosis toleransi tubuh manusia pada pemakaian secara terus-menerus (RecommendedDietary Daily Allowances/RDDA) untuk formalin sebesar 0,2 miligram per kilogram berat badan.
Walaupun daya awetnya sangat luar biasa, lanjut Imam, formalin dilarang digunakan pada makanan. Di Indonesia, beberapa undang-undang yang melarang penggunaan formalin sebagai pengawet makanan adalah Peraturan Menteri Kesehatan No 722/1988, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1168/Menkes/PER/X/1999, UU No 7/1996 tentang Pangan dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Melihat fakta ini, sepatutnya masyarakat meningkatkan kehati-hatian untuk mengkonsumsi buah impor dan jangan terpancing oleh penampakanya yang sangat segar, sebab boleh jadi buah itu mengandung formalir yang membahayakan bagi tubuh, jika dikonsumsi. (aries ps)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.