Header Ads


Bantu Perusahaan BUMN, BPN Buat Nota Kesepakatan Bersama

Kepala BPN RI Hendarman Supandji
foto bersama Dirut PT. KAI, Ignatius Jonan
sesaat setelah penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama.
Jakarta, Laras Post Online - Badan Pertanahan Nasional membuat Nota Kesepakatan Bersama dengan PT Kereta Api Indonesia Persero (PT. KAI), Perusahaan Umum  Kehutanan Negara (Perhutani) dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas).  
Nota Kesepakatan Bersama dibuat untuk membantu dalam pelaksanaan sertipikasi tanah, memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, menangani permasalahan yang dihadapi serta memberikan pendampingan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang hukum pertanahan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penanda-tanganan Nota Kesepakatan Bersama dilakukan, Jum’at (21/3/2014) di Aula PRONA Lt.7, Jakarta
Hadir pada acara tersebut antara lain Direktur Utama PT. KAI, Ignasius Jonan, Direktur Utama Perhutani, Bambang Sukmananto serta Direktur Utama Perumnas, Himawan Arief Sugoto, serta para pejabat di lingkungan BPN RI. 
Kepala BPN RI Hendarman Supandji mengatakan, penan­datanganan kesepakatan bersama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Swasta merupakan kebijakan BPN RI untuk membantu mereka dalam melaksanakan sertipikasi tanah, memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, menangani permasalahan yang dihadapi serta memberikan pendampingan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang hukum pertanahan dari instansi-instansi tersebut. 
Kepala BPN RI menyatakan, kesepakatan bersama ini akan berjalan baik apabila terjalin koordinasi yang baik antara instansi yang bersangkutan dengan jajaran BPN RI baik di Pusat, Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan. 
“Pada Rapat Kerja Nasional BPN RI tahun 2014, saya telah mengamanatkan kepada seluruh jajaran BPN untuk melaksanakan seluruh butir-butir kesepakatan yang telah dilakukan oleh BPN dengan instansi-instansi pemerintah, BUMN, BUMD maupun Badan Usaha Milik Swasta dengan sebaik-baiknya,” tuturnya. 
Ia mengungkapkan, perma­salahan pertanahan banyak dihadapi oleh berbagai instansi pemerintah, BUMN, BUMD termasuk tanah milik PT. KAI, Perhutani dan Perumnas, seperti penyerobotan, pengambil alihan aset oleh pihak ketiga atau klaim pihak ketiga lainnya. “Dengan kesepakatan bersama ini, diharapkan permasalahan tanah yang dihadapi oleh PT. KAI, Perhutani dan Perumnas dapat diselesaikan dengan solusi terbaik,” jelasnya.
Terkait dengan permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dihadapi Perum Perumnas, Hendarman Supandji berjanji, akan melakukan kajian untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Hendarman mengungkapkan, pemberian HPL dalam perkem­bangannya banyak menimbulkan bias, sehingga berdampak kurang baik. “Seperti disampaikan Direktur Utama Perum Perumnas bahwa terdapat kendala mengenai blokering atas bidang tanah dan mengenai strata title dan perpanjangan Hak Guna Bangunan-nya yang berada di atas HPL. “Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mendukung dan akan melakukan kajian untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi Perum Perumnas,” ujarnya. 
Ia juga mengungkapkan, selain itu masih terdapat permasalahan lain yang berkaitan dengan HPL, seperti apakah HPL merupakan pelaksanaan sebagian hak menguasai atau merupakan hak atas tanah. Begitu pula apakah HPL merupakan aset atau bukan dan siapa saja yang dapat menjadi subjek dari HPL. 
Kepala BPN RI mengatakan, Hak Pengelolaan tidak diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), namun terdapat didalam Penjelasan Umum UUPA Bagian II yang pada intinya menyatakan bahwa untuk mencapai tujuan tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Negara dapat memberikan tanah kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya, Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada sesuatu badan penguasa (Departemen, Jawatan atau Daerah) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing.
Disebutkan, pada saat ini BPN RI, kementerian terkait lainnya dan DPR RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan yang diantaranya mengatur mengenai HPL. “Saya harapkan melalui Rapat Koordinasi Nasional Perum Perumnas Tahun 2014 dapat menghasilkan kesimpulan dan memberikan masukan kepada BPN RI dalam menyusun RUU Pertanahan khususnya mengenai HPL,” ujar Hendarman.

PT KAI Keluhkan Pelayanan BPN
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyambut baik kerja-sama dengan BPN dan berharap kerja-sama ini dapat mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah yang diajukan PT KAI.   
Direktur Utama PT KAI, Ignatius Jonan mengungkapakan, lahan yang dimiliki oleh KAI sekitar 270 juta meter persegi dan saat ini hanya 90 juta meter persegi yang sudah disertifikasi.
Dalam kerja sama percepatan sertifikasi dengan BPN lima tahun lalu, dijanjikan dalam jangka waktu satu tahun, lahan sebanyak 1 sampai 1,5 juta meter persegi sudah mendapat sertifikat.
Menurutnya, lahan KAI yang belum bersertifikat sebanyak 180 juta meter persegi. Jadi berdasarkan hitungannya maka butuh waktu 120 tahun untuk penyelesaian pembuatan sertifikat. “Kalau 180 juta meter persegi berarti butuh 120 tahun, nanti keburu BPN sudah pindah ke Sudirman,” ujarnya, Jumat (21/3/2014) di Kantor Pusat BPN, Jakarta
Jonan menyatakan, dengan adanya kerja sama kali ini, diharapkan BPN dapat menyelesaikan sertifikasi sebanyak 30 juta meter persegi dalam jangka waktu 6 tahun. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.