Header Ads


Edi Supriadi : Tingkatkan Pelayan Prima Untuk Masyarakat

Bekasi, Laras Post - Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BMPPT) Kabupaten Bekasi, Edi Supriadi terus melakukan pembenahan dan modifikasi baik dari sisi penampilan maupun pelayanan terhadap masyarakat.
Pembenahan dimaksud seperti mengubah penampilan Kantor BMPPT dan kecakapan pegawai BMPPT dalam melayani kebutuhan masyarakat pada aspek perijinan dan penanaman modal.
Edi Supriadi mengatakan,  harapan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan pelayanan prima, akuntabel dan transparans terus dilakukan sehingga sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat. Seperti pelayanan yang ramah, memberikan penjelasan sedetail mungkin, jika sudah lengkap dapat dipastikan kapan selesainya, dan akan di hubungi oleh staf atau pegawai di BMPPT nantinya.
“Ya bisa lihat sendiri bagaimana pelayanan di BMPPT semakin baik. Jika sudah sesuai persyaratan dan lengkap, maka semua sudah bisa dipastikan kapan selesainya perijinan tersebut,” ujar Edi di ruang kerja nya.
Namun demikian, ia mengakui, masih banyak persoalan perijinan di Kabupaten Bekasi yang per­lu dibenahi, seperti tempat usa­ha yang tidak dilengkapi ijin operasional.”Kami masih me­lakukan pendataan terhadap tempat usaha yang tidak memiliki ijin oprasional.
Semua akan diberi penjelasan dan sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat agar mengurus perijinan. Semua masih perlu waktu, namun pasti akan dilakukan pembenahan yang bertahap,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dengan diurusnya perijinan, maka Pemerintah Kabupaten dapat memantau seberapa besar manfaatnya dunia usaha tersebut dan bagaimana dampak lingkungannya. “Sebab, jangan hanya berorientasi pada keuntungan semata, tapi harus menghitung dampak jangka panjang,” 
Edi berharap, agar masyarakat sebelum mendidrikan usaha, terlebih dahulu mengurus perijinan agar dikemudia hari tidak bermasalah.
Edo, salah seorang warga yang sedang mengurus perijinan, mengungkapkan, pelayanan BPMPPT Kabupaten Bekasi cukup baik. Jika persyaratan lengkap semua, dalam waktu 3 hari sudah mendapatkan surat perijinan yang di butuhkan,”Saya senang sekali, pengurusan perijinan di Kabupaten Bekasi tidak seperti yang di bayangkan, ternyata cepat dan ramah,” pungkasnya. (EYP)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.