Header Ads


Wali Kota Bekasi Hentikan Penggalian Kabel Optik di Kali Abang Tengah, Proyek Tanpa Kejelasan Izin Diberhentikan





Tri Adhianto menghentikan langsung aktivitas penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu (22/2/2026), setelah tidak ditemukan kejelasan terkait perizinan proyek di lapangan.


Kota Bekasi,Laras Post  — Suasana di lokasi mendadak tegang saat wali kota tiba dan mendapati penggalian memakan sebagian badan jalan. Tanah galian berserakan di sisi ruas jalan dan arus lalu lintas tampak terganggu. Di lokasi juga tidak terlihat papan informasi proyek maupun pengawas resmi.

Tri Adhianto menanyakan dokumen perizinan serta penanggung jawab pekerjaan kepada para pekerja di lapangan. Namun, tidak ada pihak pengawas ataupun perwakilan perusahaan yang dapat menunjukkan kelengkapan administrasi maupun memberikan penjelasan memadai.




“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga memerintahkan agar peralatan kerja diamankan dan dibawa ke Kantor Kecamatan Bekasi Utara hingga seluruh dokumen perizinan dan legalitas proyek dapat ditunjukkan secara resmi. Langkah tersebut diambil untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan yang berjalan tanpa prosedur yang sah.

Selain itu, wali kota memberikan peringatan kepada camat dan lurah setempat agar meningkatkan pengawasan wilayah. Ia menilai setiap kegiatan yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui koordinasi dan persetujuan pemerintah daerah.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mentolerir proyek yang berpotensi merusak infrastruktur serta merugikan masyarakat. Ia menegaskan, setiap penggalian, terutama untuk pemasangan kabel optik, harus disertai kewajiban pemulihan kondisi jalan seperti semula.



Belakangan, penggalian kabel optik dilaporkan terjadi di sejumlah titik tanpa perbaikan memadai setelah pekerjaan selesai. Akibatnya, warga sekitar kerap harus memperbaiki secara swadaya dampak kerusakan yang ditinggalkan.

Pemerintah daerah memastikan, proyek penggalian di Jalan Kali Abang Tengah tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh aspek perizinan, tanggung jawab teknis, dan jaminan pemulihan infrastruktur dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Egi)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.