Header Ads


Tujuh Dosa AEZ, Petinggi Perumda Tirta Bhagasasi. Aktivis: Kapan AA Bupati Berani dan Tegas?

ilustrasi 

KABUPATEN BEKASI, Laraspost - Sorotan publik terhadap Ade Efendi Zarkasih (AEZ), pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, kian menguat. Pria yang kini menjabat sebagai Direktur Usaha itu kembali diterpa berbagai isu hukum dan etik yang mencoreng citra perusahaan air minum milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Aktivis Mahamuda Bekasi, Abdul Mu’in atau yang akrab disapa Aab, menilai Bupati Bekasi harus berani dan tegas mengambil langkah atas rentetan persoalan yang menyeret nama AEZ. Pernyataan ini menyusul ucapan Bupati Bekasi yang akan Menindak Tegas Direksi BUMD yang membuat persoalan.

“Sudah cukup lama publik menunggu ketegasan Bupati. Kalau terus dibiarkan, Bupati dan BUMD bisa kehilangan marwah dan kepercayaan masyarakat,” ujar Aab, Minggu (19/10/2025).

Aab membeberkan bahwa terdapat sedikitnya tujuh persoalan besar atau ‘dosa’ AEZ, baik sebelum maupun setelah diangkat menjadi Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.


Tiga Persoalan Sebelum Diangkat Jadi Direktur Usaha

Pertama Dugaan Penipuan dan Ijon Proyek Ratusan Juta Kasus ini terjadi pada 2019 hingga 2021

Saat AEZ belum menjabat di Perumda Bhagasasi. AEZ dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 2022 dengan Nomor: LP/B/3022/XI/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 November 2022 oleh Korban Seorang pengusaha yang berdomisili di kecamatan tarumajaya 

Kini Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor dengan nomor B/3556/X/RES.1.11/2025/Restro Bks pada 16 Oktober dan menetapkan AEZ sebagai tersangka.

Kasus ini diduga korban menyerahkan uang kepada AEZ ratusan juta rupiah untuk mendapatkan proyek Pemerintahan namun tak pernah terealisasi. 

"Modus dan tabiat seperti ini disinyalir sering dilakukan AEZ, dan Kami Aktivis Bekasi menghimbau Agar para Korban yang menjadi Korban iming - iming Proyek oleh AEZ agar lapor ke Polres, Karena Kami yakini Polres sangat Presisi dalam menindak Laporan seperti ini" kata Aab


Kedua Dugaan Penipuan 4 Milliar Modal Usaha Biji Plastik 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi dengan Nomor Perkara 415/Pid.B/2025/PN Bks. Terdakwa AEZ bersama rekannya AYC didakwa melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.

Berdasarkan berkas dakwaan, perkara ini berawal dari kerja sama bisnis pembiayaan usaha biji plastik antara terdakwa dan pihak pelapor pada tahun 2022 dengan nilai Rp. 4 Milliar. Dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01644 atas nama PT. Tiga Emaz Sukses.

"Infonya statusnya sudah Tersangka tahanan kota, dan kini terdakwa sedang disidang setiap Rabu, Korban diberi MOU bisnis biji Plastik palsu dan 2 cek bodong senilai 1,7 M dan 2,7 M dan dijanjikan bunga modal pinjaman tapi tak kunjung terealisasi" terangnya.


Ketiga Dugaan AEZ menjadi Broker Kursi Jabatan di PT BBWM

Berdasarkan kronologi singkat tertanggal 3 Maret 2025 yang dibuat DCW selaku korban yang ditawarkan kursi jabatan Direktur operasional PT. BBWM bersama rekannya BS yang ditawarkan kursi Direktur utama PT. BBWM, BUMD Bekasi yang bergerak dibidang Migas.

DCW mengaku agar menyiapkan uang sebesar 2 milliar dengan skema 1 Milliar diawal dan 1 milliar sisanya setelah menjadi direksi oleh AEZ dan beberapa rekannya. Kejadian ini terjadi sekitar bulan September tahun 2024. Kronologi yang dibuat DCW pun memuat Bukti - Bukti transfer uang dan bukti percakapan WhatsApp Messenger.

"Kabar yang beredar diduga AEZ pun menjadi broker kursi jabatan PT. BBWM, kronologi tersebar dan melibatkan Petinggi Pemkab dan Petinggi Kejaksaan, demi menjaga nama Baik dan Marwah institusi tersebut harus tegas terhadap AEZ," ujarnya.

Empat Persoalan Setelah Jadi Direktur Usaha Perumda Bhagasasi

Empat Pengangkatan Dirus AEZ Diduga Langgar Aturan Umur

Pengangkatan atau didefinitifan AEZ sebagai Direktur Usaha perumda Tirta Bhagasasi yang sebelumnya menjabat plt Dirus banyak diprotes kalangan, mulai dari aktivis mahasiswa, LSM, Ormas hingga akademisi karena diduga melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur batas usia minimal 35 tahun. Padahal saat pengangkatan usianya baru 34 tahun.

Sebelumnya, ditetapkan AEZ sebagai Plt Dirus karena dinilai berkompeten. Padahal sebelum ditetapkan sebagai plt Dirus memiliki jabatan sebagai Staf Ahli direksi, sebagai seorang konsultan atau profesional bukan unsur pegawai internal atau pejabat internal Perumda Tirta Bhagasasi hal tersebut bertentagan dengan pasal 24 pada Permendagri 23 tahun 2024 

“Jabatan pertama sebagai Tenaga Ahli Direksi, lalu dijadikan oleh PJ Bupati kala itu sebagai Plt Dirus, ini bertentangan dengan pasal 24 permendagri 23 tahun 2024, lalu didefinitifkan oleh Bupati diusia 34 tahun, diduga karena sodoran draf SK oleh anak buahnya baik  Stafsus maupun kabag lainnya. Saat ini proses uji Materi di PTUN Bandung oleh Alumnus FH Pelita Bangsa. Sebagai tergugat Intervensi," ungkap aab

Kelima Pengangkatan Belasan Pegawai status THL dengan SK tanda tangan Direktur Usaha.

Setelah menjabat Dirus, AEZ disebut-sebut mengangkat belasan pegawai baru berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi. Yang menjadi sorotan, surat keputusan (SK) pengangkatan tersebut ditandatangani langsung oleh AEZ selaku direktur usaha, padahal lazimnya SK pegawai hanya ditandatangani oleh Direktur Umum atau Direktur Utama. 

"Kinerja diinternal Perusahaan, Ini berlebihan mengarah kepada Abuse Of Power. Langkah ini dinilai melampaui kewenangan dan menyalahi struktur administrasi perusahaan. Kalau dibiarkan kedepan nanti direktur tekhnis mengangkat pegawai juga dengan SK tanda tangan dirtek. Kan menambah masalah kedepannya, Maju mundurnya BUMD ini tergantung Ketegasan Ownernya" Sindir Aab.

Keenam Dugaan Skandal Perselingkuhan dengan Perempuan Anggota DPRD Fraksi PDIP.

AEZ juga pernah terseret isu skandal perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial P anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, yang sempat ramai diberitakan di media massa. Konferensi pers oleh Mertua dari P atau Orang tua dari RM suami dari P.

Kasus ini bahkan berujung pada proses perceraian di Pengadilan Agama Cikarang yang informasinya Sang Istri P digugat cerai oleh Suaminya RM Seorang Bos Limbah.

“Ini persoalan etik dan bisa juga pidana sepanjang unsur - unsur memenuhi, kasus ini mencoreng nama baik pejabat publik dan perusahaan daerah, Kami pikir Sebagai ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi dapat bertindak tegas deretan Persoalan yang ada dan tidak dibiarkan terus berlarut!," desak Aab.


Ketujuh Skandal Rekening Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi

Persoalan terbaru yang ramai diperbincangkan di kalangan internal pegawai dan stakeholder adalah pembuatan rekening perusahaan atas nama Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi, bukan atas nama resmi Perumda Tirta Bhagasasi. Rekening tersebut tercantum dalam surat tertanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani AEZ, dengan nomor rekening Bank BJB Syariah 0060122888543.

Persoalan ini diduga melibatkan mantan Kabag Kepegawaian berinisial S dan Kabag Pemasaran berinisial R, serta digunakan untuk menarik dana dari pihak ketiga pengembang perumahan yang diimingi pembangunan jaringan pipa diwilayah tersebut, kabarnya pembuatan rekening tersebut tidak ada Payung hukum atau peraturan direksi serta dalam pembuatannya direktur utama tidak mengetahui. Informasi yang berkembang kasus ini ditangani oleh Pihak Kejaksaan Negeri cikarang

“Setelah menjabat dua persoalan yang dilakukan AEZ mengarah pada Abuse Of Power, Tujuh persoalan yang menimpanya baik sebagai Tersangka, Terdakwa, maupun Tergugat Intervensi tentu sangat menggangu kinerja AEZ sebagai dirus. Perlu digarisbawahi bahwa Persoalan AEZ hari ini bukan Berkurang, atau selesai satu persatu justru malah bertambah. Dimana Keberanian dan Ketegasan aa Bupati Bekasi,” Tutup Aab.

Diketahui, AEZ kini menjabat sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi. Menyikapi berbagai isu yang mencuat, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan akan melakukan evaluasi dan penindakan bila terbukti ada pelanggaran.

“Saya akan evaluasi, apa persoalannya, bagaimana menyikapinya, dan langkah apa demi menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Perumda,” kata Ade di Cikarang.

Ade juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. “Ketika sudah masuk ranah hukum, biarlah penegak hukum yang menentukan. Saya sebagai KPM hanya akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya menegaskan. (Djoko)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.