BPN Kota Bekasi Kebut Salurkan Sertifikat PTSL diwilayah Kelurahan Jatiranggon

Ketua Tim pelaksana kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Elfrida Yunimaryanti, kepada masyarakat yang ada di 7 RW kelurahan Jatiranggon




BEKASI, LARAS POST - Sebanyak 670 Sertifikat tanah warga diwilayah  Kelurahan  Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna   telah menerima sertifikat dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Partisipasi Masyarakat (PM) tahun 2024. PTSL adalah sebuah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak, mencakup semua objek pendaftaran tanah. Yang dilaksanakan di sekertariat RW 06  kelurahan Jatiranggon ,Pada Kamis (21/11/24)


Sertifikat diserahkan  langsung  Ketua Tim pelaksana kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Elfrida Yunimaryanti, kepada masyarakat yang ada di 7 RW kelurahan Jatiranggon. semoga masyarakat bisa mempergunakan sertifikat itu dengan sebaik-baiknya, dan untuk kedepannya nanti kita akan tetap berproses karena masih ada lagi beberapa bidang yang harus kita selesaikan diwilayah kelurahan  Jatiranggon kecamatan Jatisampurna kota Bekasi..kata Efridasaat ditemui Laras Post, Kamis  (21/11/24)


Ia menambahkan bahwa pemerintah terus melaksanakan program strategis nasional di bidang pertanahan, termasuk PTSL, karena pentingnya sertifikat tanah dalam mewujudkan ketertiban pertanahan yang mencakup ketertiban hukum, administrasi, penggunaan tanah, dan pemeliharaan. Sertifikat tanah juga mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan di masyarakat. “Program ini bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah rakyat dengan cara yang pasti, sederhana, lancar, aman, adil, merata, terbuka, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat,” ucap Efrida








Lurah Jatiranggon, H Dedi  menekankan pentingnya sertifikat hak atas tanah bagi para pemiliknya. Selain sebagai bukti kepemilikan yang paling kuat, sertifikat ini juga memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan hukum terhadap objek dan subjek tanah bagi pemiliknya.


“Masyarakat harus menyadari dan memahami akan arti pentingnya sertifikat tanah, sehingga bagi masyarakat yang tanahnya belum disertifikatkan segera saja disertifikatkan,” kata  H Dedy.suryadi  


“Saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kota Bekasi yang telah menerbitkan PTSL di wilayah kami, ucap yuni salah satu warga Jatiranggon."



H Mirta SE,MM Ketua RW,06 Jatiranggon Kimai  


Senada disampaikan Ketua RW 06 Kimai  H Mirta SE,MM. Menuturkan,

Pemerintah Kota Bekasi  mendukung penuh program PTSL, sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang mengamanatkan bahwa seluruh bidang tanah harus dipetakan dan didaftarkan oleh pemerintah. Berbagai kemudahan juga terus diupayakan oleh Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Nasional untuk mensertifikatkan tanah di wilayah kelurahan Jatiranggon. Terangnya 


Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, diharapkan masyarakat semakin sadar untuk mengurus sertifikat tanahnya, sehingga dapat menghindari permasalahan atau sengketa pertanahan di kemudian hari. Jelas RW 06 Kimai.


Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  Kota Bekasi, yakni Ketua Tim  PTSL Elfrida Yunimaryanti.

Selain itu, hadir pula perwakilan Lurah  Babinsa kelurahan  Jatiranggon,Serda Iwan 

Beserta jajaran Ketua RT/RW lingkungan kelurahan jati Ranggon, kecamatan Jati sampurna,Kota Bekasi (Egi)



No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.