Kanwil Jakbar Lakukan Penyanderaan Terhadap Penanggung Pajak
Kanwil Jakbar lakukan penyanderaan terhadap penanggung pajak. |
JAKARTA, LARAS POST - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan melakukan tindakan penyanderaan (Gijzeling) terhadap LSM alias JL selaku Direktur PT KSA dengan tunggakan utang pajak Rp.6.038.954.010,00.
Kegiatan penyanderaan dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Kembangan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta. LSM dijemput di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaksanaan sandera dimulai dengan pembacaan Sprindera dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Salemba sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera. Setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan tersandera, tepat pukul 09.00 WIB proses serah terima sandera ke pihak lapas selesai dilakukan.
Taufiq, Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan, menyatakan bahwa tindakan Penagihan Aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak yang ada untuk dilakukan penyanderaan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Barat, Roby Eduard Sely mengatakan bahwa upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan sebelumnya terhadap wajib pajak dan/atau penanggung pajak PT KSA melalui imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga tindakan penagihan aktif represif dengan menerbitkan teguran atau memperingatkan dan memberitahukan Surat Paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2022, namun Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
"Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan aktif," kata Roby.
Roby mengharapkan upaya hukum penyanderaan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dan juga memberikan efek penggentar dan efek berantai terhadap wajib pajak lain dengan kasus serupa.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal:
▪ Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.
Pelaksanaan penyanderaan hanya dapat dilakukan setelah ada Surat Perintah Penyanderaan atas izin Menteri Keuangan atau Gubernur dan diterima oleh penanggung pajak. Waktu penyanderaan maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. (tb)
No comments