Diduga Menunda Bayar Pajak di Jerman, Kedatangan Bunda Corla ke Indonesia jadi Polemik
JAKARTA, LARAS POST - Pemilik nama asli Cynthia Corla Pricillia atau biasa disapa Bunda Corla, selebgram kelahiran Medan yang kini tinggal di Jerman dengan pengikut lebih dari lima juta lebih, kedatanganya ke Indonesia untuk menghibur penggemarnya dengan melakukan konser/tour Meet and Greet ke berbagai kota besar di tanah air mendapat apresiasi dari warganet, tak terkecuali artis papan atas Raffi Ahmad, Ivan Gunawan, Eko Patrio, Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari).
Namun kehadirannya menimbulkan polemik. Pasalnya, Bunda Corla diduga menunggak pajak sebesar Rp8 milliar di tempat dia tinggal, Jerman. Akan tetapi, hal ini dibantah oleh pihak Pemerintah Jerman dengan menyebut Bunda Corla taat pajak.
Tudingan Nikita Mirzani terhadap Bunda Corla yang diduga belum melunasi pajak, kini sudah clear.
Sebelumnya, pihak Bunda Corla menyebut selagi masih bisa melunasi pajak yang belum terbayar, pemerintah Jerman tidak akan menangkap warganya.
"Jadi misal kayak Bunda kemarin itu, masalah pajak, itu cuma semacam uang yang tertunda gitu,"ujar Bunda Corla.
Pengacara kondang Dr. Togar Situmorang, S.H.,M.H.,MAP.,C.Med.,CLA angkat bicara tetkait perseturuan antara Nikita Mirzani dengan Bunda Corla yang disebut diduga belum membayar pajak sebesar Rp8 milliar setara dengan 500 ribu Euro yang kini sedang di cek kebenaran dan kepastian pajak tersebut.
Menurut Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang, kalau dari sisi negatif terkait informasi ada masalah perpajakan sebaiknya di croscek kebenarannya karena terkait keberadaan bunda Corla menetap tinggal di Jerman.
"Karena telah menetap lama di Jerman perlu dipastikan keabsahaan status ke Warganegaraan Bunda Corla apa tetap WNI atau sudah menjadi WNA dengan memilih negara Jerman dan kalo dugaan itu benar maka wajib dicek terkait dokumen dokumen selama keberadaan di Indonesia dalam melakukan konser di Medan, Jakarta dan Surabaya,"ujarnya dalam rilis yang diterima LARAS POST, Minggu (29/1/2023).
Secepatnya Keimigrasian, tambah Togar Situmorang, wajib bertindak jika memang dalam kegiatannya yang dilakukan di Indonesia tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam UU IMIGRASI.
"Karena konser ini dipungut biaya dari para penonton pertunjukan bunda Corla wajib pihak Dispenda atau Kepolisian turun tangan apa sudah sesuai aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan polemik sehingga merugikan pendapatan negara dari Pajak dan sampai jadi sisi negatif dibalut gemerlap penyelenggara dari oknum artis tertentu untuk raih keuntungan pribadi atau kelompok," tegas Togar Situmorang yang kini menjadi Bacaleg Partai Demokrat dapil Jakarta Timur untuk DPR RI 2024. (w)
No comments