Buruh Kota Bandung Tuntut Surat Rekomendasi dan Kenaikan Upah 2023
BANDUNG, LARAS POST - Masa aksi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Bandung (ABKB) yang di dalam nya beberapa serikat pekerja. Perwakilan masa aksi mengepung Kantor Wali Kota Bandung, menuntut surat Rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, sekitar 10%, Kamis (1/12/2022.
"Kami berserta anggota jajaran DPC SPN Kota mendukung turut serta hadir di halaman Wali Kota Bandung meminta dengan sangat untuk mengeluarkan surat Rekomendasi untuk Kenaikan UMK Bandung minimal 10 %, sesuai Kepmenaker," tegas Odang Kusmana, S, Kom, Ketua DPC SPN Kota Bandung.
Dalam orasinya di atas mobil Komando di depan masa aksi aliansi buruh Kota Bandung Odang Kusmana, S.Kom mendesak kepada Walikota Bandung agar secepatnya mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK, untuk di serah kan dan di kawal ke Gubernur Jawa Barat. Pemimpin-pemimpin itu harus bisa mampu mendengarkan tuntutan dan keluhan masyarakatnya, diantaranya buruh.
"Khususnya masyarakat Kota Bandung, buruh Kota Bandung. Tetapi sekarang kita mendapatkan informasi, angkat dia hari ini, kita sangat kecewa, sebetulnya permasalahan ini hanya Rekomendasi apa susahnya," tutup Odang Kusmana,S, Kom,dalam orasinya. (bir/tim)






Post a Comment