Pemerintah Genjot Sertipikasi Tanah
![]() |
| Presiden Jokowi saat membagikan sertipikat kepada warga Ternate |
Ternate, Larast Post – Secara nasional lahan yang sudah didaftarkan atau bersertipikat, baru mencapai 46 persen, sehingga hal itu sering menjadi pemicu sengketa atau konflik tanah. Sebab itu, Pemerintah akan menggenjot sertipikasi lahan dengan target sebanyak 5 juta bidang lahan pada tahun ini.
Presiden Joko Widodo mengatakan, sertipikasi lahan nasional hanya mencapai 46%, akibatnya banyak terjadi sengketa atau konflik lahan, baik antar masyarakat sendiri, masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah.
Sebab itu, Presiden Jokowi menginginkan, sertipikasi tanah dalam waktu dekat diselesaikan sehingga seluruh bidang tanah di Tanah Air telah bersertipikat. “Saya pernah sewa rumah 9 tahun, baru setelah kerja pada tahun ke-12 saya bisa pegang yang namanya sertifikat. Oleh sebab itu, saya bisa merasakan sendiri betapa senangnya masyarakat bisa memegang sertifikat seperti ini,” ujar Presiden.
Presiden meminta kepada masyarakat yang telah menerima sertipikat, agar dapat dipergunakan dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan keluarga dengan tetap melakukan kalkulasi terlebih dahulu.
Kalau mau dipakai untuk modal usaha, lanjut Presisen, silahkan tapi dihitung betul. “Bisa mengembalikan tidak? Bisa mengangsur tidak setiap bulan? Kalau tidak hati-hati, tidak usah. Tapi kalau usaha itu menguntungkan, nyicilnya bisa, silakan masukkan. Sekali lagi, kalau dapat uang dari bank hati-hati,” ungkapnya disela sela penyerahan sertipikat pada Senin (8/5/2017) di Ternate.
Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofjan Djalil mengatakan, dari target 5 juta bidang lahan, yang sudah diterbitkan mendekati 1 juta lahan, termasuk sebanyak 15.200 hektare (ha) lahan di Kalimantan Selatan dan 216.000 ha di Maluku Utara.
Sofyan menyebutkan, di Kalsel dbagikan ke 2.340 penerima dan di Maluku Utara ke 6.000 penerima, juga segera di Papua. “Di Maluku Utara, akan terus kami tambah mungkin sampai 50.000 sertifikat pada 2018,” katanya.
Sertipikat tanah, kata Sofyan, selain memberi jaminan kepastian hukum, juga bisa dijadikan kolateral ke perbankan bagi pengusaha yang ingin menambah modal kerja/ investasi, dengan bunga skema KUR maksimum 9% per tahun. Jauh lebih rendah dari bunga rentenir sebesar 40%-50%.
Menurutnya, secara nasional dari 126 juta bidang yang harusnya memiliki sertipikat, baru 46 juta yang sudah tersertipikasi. “Makanya pada tahun ini ditargetkan 5 juta harus keluar. Tahun depan 7 juta, tahun depannya 9 juta harus keluar sertifikat. Pada 2025 saya harap, kawasan hutan, situ, danau, sungai itu juga tersertifikat supaya ada batas yang diketahuii,” ujar Sofyan. (her)




Post a Comment