Eksekusi lahan Kampung Bugis Berlangsug Alot
![]() |
| Sejumlah alat berat siap meratakan rumah warga kampung bugis di Serangan Denpasar Bali |
Denpasar Bali, Laras Post — Ratusan warga Kampung Bugis menolak lahan miliknya dieksekusi, saat panitera dari Pengadilan Negeri Denpasar akan mengeksekusi, pada Selasa, (3/1/2017).
Pada hari pelaksanaan eksekusi, warga Kampung Bugis, sehabis subuh mulai menduduki jalan akses menuju lokasi untuk menghadang aparat kepolisian yang akan mengamankan jalannya eksekusi.
Proses eksekusi berlangsung alot, warga bersama-sama “pasang badan”, untuk mempertahankan rumah mereka. Sejak pukul 07:00 WITA warga keturunan Bugis termasuk anak-anak, sudah berkumpul melantunkan doa-doa yang diiringi dengan tangisan, mereka didampingi Raja Pemecutan Anak Agung Ngurah Manik Parasara yang bergelar Ida Cokorda Pemecutan XI.
Namun pada akhirnya eksekusi tetap dilaksanakan walau warga Kampung Bugis melakukan perlawanan, suasana mulai pecah isak tangis warga juga anak anak serta lantunan doa menghiasi suasana eksekusi.
Warga Kampung Bugis di Serangan mengklaim sudah menempati tanah miliknya sejak ratusan tahun silam, lahan yang dihuni warga Kampung Bugis adalah lahan pemberian dari Kerajaan Badung yang kekuasaannya dipegang Puri Pemecutan.
Eksekusi lahan bermula ketika seorang warga Kampung Bugis yang bernama Hj Siti Maisarah, mengklaim lahan seluas 94 are sebagai miliknya dengan bukti sertipikat tanah tahun 1992.
Warga Kampung Bugis kemudian melakukan perlawanan lewat jalur hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA). Pada 27 Februari 2014, sempat ada upaya mengeksekusi lahan. Tetapi, demi menghindari bentrokan warga dan aparat, maka eksekusi itu gagal.
Pada 28 Mei 2014 warga mengupayakan perlawanan melalui jalur hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK). PK itu atas dasar temuan bukti baru dari warga, bahwa ada kesalahan sasaran obyek tanah di dua lokasi yang berbeda.
Kuasa Hukum warga Kampung Bugis, Rizal Akbar Maya Poetra, mengatakan bahwa di dalam pemberitaan eksekusi ditulis Putusan Mahkamah Agung Kasasi No. 3081/pdt/201 tertanggal 22 Maret 2012. Maka, menurut dia, tidak ada putusan eksekusi No. 3081 tahun 2012. “Yang ada tahun 2010,” ungkap Rizal.
Ia menjelaskan dalam putusan Mahkamah Agung, batas sebelah timur adalah lahan milik Haji Mohammad Anwar dan lahan kehutanan. “Sebelum dilaksanakan eksekusi, cek dulu lahan sebelah timur mana yang dimaksud,” ujarnya.
Menurut dia, jika pihak eksekusi salah batas, sesungguhnya eksekusi tidak layak dilakukan. Karena, lanjutnya, yang menentukan batas-batas adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Badan Pertanahan Nasional tidak dilibatkan, bahwa eksekusi ini tidak jelas,” kata Rizal.
Komisaris Besar Hadi Purnomo mengatakan, sebanyak 1.278 personel diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi, personel gabungan dari Polresta Denpasar, Polda Bali, dan TNI. Menurut Hadi Purnomo, jumlah personel sebanyak itu diperlukan agar eksekusi bisa segera diselesaikan. “Kami tidak mau gagal seperti sebelumnya. Kami sudah lakukan tahapan mediasi, pihak termohon tidak mengakui pelaksanaan eksekusi,” ungkapnya.
Kapolresta Denpasar Hadi Purnomo yang memimpin langsung pengamanan jalannya eksekusi, menjelaskan jumlah 1.278 personil disesuaikan dengan eskalasi menghadapi kemungkinan terjadi perlawanan. Ia menambahkan, bahwa kali ini adalah eksekusi yang ketiga kalinya. “Pertama dan kedua tahun 2014 gagal. Alasan masih Peninjauan Kembali karena ada kekurangan, kami pastikan eksekusi ini sudah final,” ujarnya. (Ash)




Post a Comment