C Herry SL: Segera Wujudkan Reforma Agraria
![]() |
| Ketum NCW, C Herry SL |
Menurutnya, ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi hampir di seluruh wilayah hingga saat ini, telah memicu sejumlah masalah, seperti angka kemiskinan yang masih tinggi dan meningkatnya konflik agraria, antar rakyat dan koporasi, antar rakyat dan instansi, serta sesama rakyat.
“Jika pelaksanaan reforma agraria tidak berjalan, maka angka kemiskinan sulit ditekan dan konflik agraria akan semakin meningkat,” ujar C Herry SL kepada Laras Post, pada Jumat (6/1/2017) di Kantornya di bilangan Cipayung, Jakarta Timur.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2016 lalu, konflik agraria masih tergolong tinggi, bahkan lebih tinggi dari tahun 2015. “Sumber konflik agraria salah satunya adalah ketimpangan penguasaan lahan. Dengan demikian maka konflik agraria yang tinggi menunjukan reforma agraria tidak berlangsung sebagaimana yang diharapkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, C Herry SL menyatakan, salah satu konflik agraria yang patut mendapat prioritas perhatian pemerintah adalah konflik agraria eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XXII di Desa Penataran Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Menurutnya, konflik agraria di Desa Penataran Kecamatan Nglegok, hingga kini masih berlangsung, padahal sejak beberapa tahun lalu Pemerintah Kabupaten Blitar telah menyetujui, untuk dilakukan redistribusi tanah. “Khusus untuk konflik agraria di lahan eks HGU PTPN XXII, tinggal menunggu persetujuan pusat, kok hingga kini belum juga dapat diselesaikan,” tegasnya.
Menurut catatan Laras Post, konflik agraria yang berlangsung di Kabupaten Blitar antara masyarakat dengan pihak perkebunan, diantaranya, di perkebunan PT Gondang Tapen, Kecamatan Wates serta PT Kismohandayani Desa Soso Kecamatan Gandusari. Kemudian konflik agraria antara masyarakat dengan kehutanan (Perhutani), diantaranya di Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto, Dusun Pasur, Desa Plandirejo dan Bululawang Kecamatan Bakung, Desa Soso Kecamatan Gandusari, Desa Ampel Gading Kecamatan Selorejo serta Desa Penataran Kecamatan Nglegok.
Konflik Meningkat
Sementara itu, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat paling tidak, telah terjadi 450 konflik agraria sepanjang tahun 2016 dengan luas wilayah 1.265.027 hektar dan melibatkan 86.745 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Menurut KPA, seperti dikutip dari situs KPA, pada tahun 2015 tercatat 252 konflik agraria, maka terdapat peningkatan signifikan pada tahun 2016, yakni hampir dua kali lipat jumlah.
Dari luas wilayah konflik 1.265.027 hektar, perkebunan menempati urutan pertama dalam luasan wilayah, yakni 601.680 hektar. Disusul berturut-turut sektor kehutanan seluas 450.215 hektar, sektor properti seluas 104.379 hektar, sektor migas seluas 43.882 hektar, sektor infrastruktur seluas 35.824 hektar, sektor pertambangan 27.393 hektar, sektor pesisir 1.706 hektar, dan terakhir sektor pertanian dengan luasan 5 hektar. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan dua kali lipat luasan wilayah konflik di sektor perkebunan.
Konflik agraria tersebar di 34 Provinsi, dengan enam besar provinsi sebagai penyumbang konflik tertinggi, antara lain: 1) Riau dengan 44 konflik (9,78 %), 2) Jawa Timur dengan 43 konflik (9.56 %), 3) Jawa Barat sebanyak 38 konflik (8,44 %), 4) Sumatra Utara 36 konflik (8,00 %), 5) Aceh 24 konflik (5,33 %), dan Sumatra Selatan 22 konflik (4,89 %). (her, sg, ram)




Post a Comment