Reforma Agraria Kanwil BPN Jabar Targetkan 52 Ribu Bidang
![]() |
| Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Syafriman |
Bandung, Laras Post – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat menargetkan sebanyak 52 ribu bidang sertipikat pada pelaksanaan program Reforma Agraria. Sementara hingga kini telah diserahkan sertipikat tanah sebanyak 20.883 bidang.
Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Drs. Syafriman, SH, MH, MHum mengungkapkan, pihaknya melalui program Reforma Agraria yang sejak awal tahun 2016 digalakan hingga kini, telah menyerahkan sebanyak 20.883 bidang kepada petani di wilayah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cianjur dan Ciamis serta Pangandaraan.
“Pada pekan lalu telah kita laksanakan juga penyerahan sertipikat kepada petani penggarap eks tanah HGU di Kabupaten Ciamis dan Pangandaraan, sebanyak 600 bidang,” ujar Syafriman kepada Laras Post, pada Jumat (27/5/2016) di ruang kerjanya.
Syafriman menjelaskan, pihaknya pada tahun 2016 ini menargetkan pelaksanaan Reforma Agraria sebanyal 52 ribu bidang se Jawa Barat. “Target kami sebanyak 52 Ribu bidang dan akan diselesaikan pada Bulan Juli 2016,” tegasnya.
Dengan penyerahan sertipikat tanah tersebut, maka para petani memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga diharapkan akan mendorong perekonomian petani menjadi lebih baik. “Kita berharap kesejahteraan dan kemakmuran petani akan terwujud melalui kepemilikan tanah secara legal,” ujar Syafriman.
Disebutkan, tanah eks HGU yang kini kepemilikannya telah diserahkan kepada para petani itu, agar dipertahankan sebagai lahan pertanian sehingga tidak dapat diperjual-belikan.
Syafriman menegaskan, para petani tidak dapat menjual tanah yang diperoleh melalui Reforma Agraria, kecuali jika telah 10 tahun dimiliki. “Hal ini untuk menjamin kepastian bahwa tanah tetap digunakan sebagai lahan pertanian,” terangnya.
Ia menyebutkan, tanah yang dibagikan kepada petani melalui program Reforma Agraria itu, merupakan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang oleh perusahaan.
Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan sertipikat hak milik sebanyak 600 bidang kepada petani penggarap di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran, melalui program Reforma Agraria.
Reforma Agraria merupakan program penataan ulang kepemilikan tanah yang sesuai dengan visi nawacita pemerintahan Jokowi - JK yakni penegasan hak negara dalam pengendalian lahan pertanian.
"Sertifikat yang kami berikan adalah bentuk pengakuan negara. Diharapkan lahan ini membawa ketentraman dan kemakmuran karenanya tidak boleh dijual," kata Ferry saat penyerahan Sertifikat, pada Rabu (25/5/2016) di Ciamis, Jawa Barat.
Hadir pada kesempatan itu, sejumlah pejabat Pemerintah Daerah setempat dan sejumlah lembaga masyarakat tani antara lain, Serikat Petani Pasundan, Konfederasi Pergerakan Rakyat indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, LBH Bandung dan Bina Desa. (her)




Post a Comment