Reforma Agraria Hentikan Konflik Pertanahan
![]() |
| Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan, menyerahkan langsung setifikat kepada masyarakat petani |
Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan
mengatakan, program Reforma Agraria merupakan salah satu alternatif dalam
menyelesaikan konflik pertanahan.
“Dengan
Reforma Agraria, konflik kita selesaikan," kata Menteri ATR/BPN, usai menyerahkan
sertipikat sebanyak 600 bidang kepada para petani melalui reforma agraria, pada
Selasa (24/05/2016) di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Ia
menegaskan, konflik pertanahan selama ini sering terjadi antara perusahaan dan
masyarakat, saat Hak Guna Usaha (HGU) tidak diperpanjang namun pihak perusahaan
merasa berhak memperpanjang HGU tersebut. Sementara masyarakat telah menggarap
tanah eks HGU tersebut.
Bahkan,
lanjut Ferry, pihak perusahaan yang masih menginginkan memperpanjang HGU sering
menilai Reforma Agraria illegal. "Masa reforma agraria dinyatakan illegal,
yang nyatakan ilegal dan legal itu kami, BPN. Justru kami yang bisa katakan HGU
itu ilegal," tegasnya.
Lebih lanjut,
Ferry menegaskan, program Reforma Agraria merupakan pengakuan negara terhadap
keberadaan masyarakat, yang hidup dengan bersawah dan berkebun dengan
memanfaatkan lahan eks HGU. “Negara harus hadir dengan melaksanakan reforma
agraria,” ujarnya.
Menurutnya,
ketika perusahaan yang mendapatkan HGU tidak memanfaatkan lahan secara optimal,
sementara masyarakat sekitar membutuhkan tanah untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Maka
kita dorong untuk dapat dimiliki masyarakat sebagai tempat hidup dan sumber
perekonomian mereka," kata Ferry.
Sekjen
Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana menyatakan, program Reforma Agraria
selama puluhan tahun menjadi terkendala, oleh watak feodal yang masih sangat
kuat mencengkram rakyat melalui kekuasaan.
Menurutnya,
Reforma Agraria yang dilakukan pemerintah saat ini, merupakan pengukuhan secara
yuridis. “Perjuangannya selama ini sangat panjang dan banyak memakan korban.
Sungguh perjuangan yang melelahkan dalam konflik agrarian, karena itulah kenapa
kita patut bersyukur atas semua perjuangan selama ini," ujarnya.
Ia
menegaskan, program Reforma Agraria yang saat ini dilaksanakan akan mengurangi
konflik pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun lalu, sehingga menyita
waktu dan pikiran.
tiana
menyatakan, Reforma Agraria yang dilakukan pemerintah menjadi pertanda pemerintah
mulai berpihak pada prinsip-prinsip keadilan dan hak masyarakat terutama
masyarakat miskin di pedesaan, yang dijamin oleh konstitusi.
Sejak awal
tahun 2016 Kementerian ATR/BPN terus melakukan penataan lahan Reforma Agraria
di sejumlah daerah di Indonesia. Berturut-turut telah diserahkan lahan seluas
75,56 hektar kepada 425 kepala keluarga petani di Desa Tumbrep, Batang, Jawa
Tengah. Lahan seluas 383 hektar kepada 1.000 petani Badega, Garut, Jawa Barat.
Lahan 1.086 hektar kepada 5.100 Petani di Kuningan dan 415 hektar kepada 1.910
petani di Cianjur, Jawa Barat. (her)




Post a Comment