Header Ads


Reforma Agraria Hentikan Konflik Pertanahan

Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan, menyerahkan langsung setifikat kepada masyarakat petani
Ciamis, Laras Post – Pelaksanaan program Reforma Agraria yang akhir-akhir ini gencar dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), diyakini dapat menekan konflik pertanahan, terutama antara perusahaan dan masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, program Reforma Agraria merupakan salah satu alternatif dalam menyelesaikan konflik pertanahan.
“Dengan Reforma Agraria, konflik kita selesaikan," kata Menteri ATR/BPN, usai menyerahkan sertipikat sebanyak 600 bidang kepada para petani melalui reforma agraria, pada Selasa (24/05/2016) di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Ia menegaskan, konflik pertanahan selama ini sering terjadi antara perusahaan dan masyarakat, saat Hak Guna Usaha (HGU) tidak diperpanjang namun pihak perusahaan merasa berhak memperpanjang HGU tersebut. Sementara masyarakat telah menggarap tanah eks HGU tersebut.
Bahkan, lanjut Ferry, pihak perusahaan yang masih menginginkan memperpanjang HGU sering menilai Reforma Agraria illegal. "Masa reforma agraria dinyatakan illegal, yang nyatakan ilegal dan legal itu kami, BPN. Justru kami yang bisa katakan HGU itu ilegal," tegasnya.
Lebih lanjut, Ferry menegaskan, program Reforma Agraria merupakan pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat, yang hidup dengan bersawah dan berkebun dengan memanfaatkan lahan eks HGU. “Negara harus hadir dengan melaksanakan reforma agraria,” ujarnya.
Menurutnya, ketika perusahaan yang mendapatkan HGU tidak memanfaatkan lahan secara optimal, sementara masyarakat sekitar membutuhkan tanah untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Maka kita dorong untuk dapat dimiliki masyarakat sebagai tempat hidup dan sumber perekonomian mereka," kata Ferry.
Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana menyatakan, program Reforma Agraria selama puluhan tahun menjadi terkendala, oleh watak feodal yang masih sangat kuat mencengkram rakyat melalui kekuasaan.
Menurutnya, Reforma Agraria yang dilakukan pemerintah saat ini, merupakan pengukuhan secara yuridis. “Perjuangannya selama ini sangat panjang dan banyak memakan korban. Sungguh perjuangan yang melelahkan dalam konflik agrarian, karena itulah kenapa kita patut bersyukur atas semua perjuangan selama ini," ujarnya.
Ia menegaskan, program Reforma Agraria yang saat ini dilaksanakan akan mengurangi konflik pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun lalu, sehingga menyita waktu dan pikiran.
tiana menyatakan, Reforma Agraria yang dilakukan pemerintah menjadi pertanda pemerintah mulai berpihak pada prinsip-prinsip keadilan dan hak masyarakat terutama masyarakat miskin di pedesaan, yang dijamin oleh konstitusi.

Sejak awal tahun 2016 Kementerian ATR/BPN terus melakukan penataan lahan Reforma Agraria di sejumlah daerah di Indonesia. Berturut-turut telah diserahkan lahan seluas 75,56 hektar kepada 425 kepala keluarga petani di Desa Tumbrep, Batang, Jawa Tengah. Lahan seluas 383 hektar kepada 1.000 petani Badega, Garut, Jawa Barat. Lahan 1.086 hektar kepada 5.100 Petani di Kuningan dan 415 hektar kepada 1.910 petani di Cianjur, Jawa Barat. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.