Pengadaan Tanah Harus Pertimbangkan Kedaulatan Negara
![]() |
| Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan saat membuka Workshop Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Tahun 2016 |
Hal itu disampaikan Men-teri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, saat membuka Work-shop
Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Tahun 2016, pada Rabu (27/04/2016) di
Aula Prona Lantai 7, Ge-dung Kementerian ATR/BPN Jakarta.
Ia menegaskan, pengadaan tanah merupakan salah satu tugas
penting Kementerian ATR/BPN sebagaimana ter-tuang dalam Undang-UndangNomor 2
Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pem-bangunan untuk kepentingan umum.
“Kita tidak boleh menga-takan tidak bisa dalam pro-ses
pengadaan tanah. Jika kita mengatakan tidak bisa, dimana kedaulatan negara tersebut,”
tegasnya pada Rabu (27/04/2016) di Gedung Kementerian ATR/BPN Jakarta.
Namun ia menyatakan, pengadaan tanah harus dilakukan secara
bertahap mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Menurutnya, seluruh taha-pan itu sangat penting dan harus dipenuhi
secara menyeluruh, karena jika tahapan tidak dipenuhi akan menghambat proses
selanjutnya.
“Jika salah satu tahapan dilewatkan maka proses yang sudah
berjalan dibatalkan,” ujar Ferry. Lebih lanjut Menteri ATR/BPN menyatakan,
pemerintah telah menganggarkan dana pembebasan lahan untuk pengadaan tanah,
karena pembayaran ganti rugi harus dilakukan sekaligus untuk memberikan
kepastian dan keadilan kepada masyarakat.
Ia berpesan, kepada masyarakat agar jangan pernah menerima ang-garan
pembayaran ganti rugi setengah-setengah.“Kita harus mendesain agar dana yang
ada dapat cukup untuk kepala keluarga,” ungkapnya.
Pengadaan tanah dilakukan untuk proyek pembangunan yang
menyangkut kepentingan umum, antara lain untuk pertahanan dan keamanan
nasional, infrastruktur transportasi umum, penyediaan air dan pengairan,
penyediaan dan penyaluran energi, jaringan telekomunikasi, tempat pembuangan
dan pengelolaan sampah, fasilitas kesehatan, cagar alam dan budaya, kantor
pemerintah, sarana pendidikan dan olahraga serta penataan pemukiman kumuh
perkotaan dan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Lokakarya Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum
dilaksanakan di Hotel Red Top Jakarta dari tanggal 27-29 April 2016 dan mengambil
tema, Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2012 Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Bagi
Pihak yang Berhak Serta Menegakkan Kedaulatan Pemerintah Dalam Pembangunan
untuk Kepentingan Umum. (her)




Post a Comment