Soal Kinerja Menteri, Yang Menilai Presiden
![]() |
| Presiden Jokowi usai menyaksikan penandatangan kontrak kegiatan di Kementerian PUPR, Jakarta |
Jakarta, Laras Post – Terkait penilaian kinerja Kementerian/Lembaga (K/L) yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, bahwa yang menilai kinerja K/L itu adalah Presiden.
“Yang menilai kinerja menteri itu adalah Presiden. Itu prinsip ya. Saya ulang, yang menilai kinerja menteri itu adalah presiden. Itu prinsip,” kata Presiden menjawab pertanyaan wartawan, seusai menyaksikan penandatanganan kontrak kegiatan ruang Pendopo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu (6/1/2016) di Jakarta.
Presiden mengharapkan seluruh menteri bekerja agar program dan kegiatan kementerian berjalan sehingga serapannya sampai akhir tahun dapat meningkat.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyatakan, tidak pernah ada perintah dari Presiden untuk menyampaikan kepada public, soal penialain kinerja K/L.
Menurut Seskab, penilaian kinerja K/L yang dipublikasikan Kementerian PAN-RB, sebagai bentuk kreativitas dari Yuddy Chrisnandi untuk menyampaikan kepada publik.
“Seyogianya tidak disampaikan kepada publik karena evaluasi itu dimiliki sepenuhnya oleh Presiden dan Wakil Presiden, sehingga kalau ada evaluasi terhadap kementerian dan kelembagaan, maka harus dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden”, kata Seskab usai mengikuti Rapat Terbatas Bidang Polhukam, pada Selasa (5/1/2016) malam, di Kantor Presiden, Jakarta.
Seskab menyebutkan, dalam Perpres No. 24, 25, 26 Tahun 2014 telah disebutkan, bahwa yang memberikan masukan monitoring dan evaluasi kementerian dan kelembagaan itu ada di Kantor Staf Presiden (KSP), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan di Sekretariat Negara (Setneg) sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing untuk melaporkan kepada Presiden.
Karena itu, lanjut Seskab, apa yang disampaikan di publik terkait penilaian kinerja K/L oleh Menteri PAN-RB, tidak menjadi referensi utama bagi Presiden. Hal ini dikarenakan masukan kepada Presiden itu sudah ada mekanisme dan aturan mainnya.
Seskab menjelaskan, jika KSP memberikan masukan kepada Presiden sesuai dengan monitoring dan evaluasi yang dimiliki oleh KSP, maka biasanya tidak diumumkan kepada publik. “Ini karena sudah diumumkan kepada publik dan harapannya semua kembali pada tugas masing-masing karena memang Kementerian PAN RB bukan untuk mengumumkan kepada public,” tutunya.
Pramono menegaskan, bahwa Presiden tidak pernah memberikan maupun menginstruksikan kepada Menteri PAN-RB untuk mengumumkan hasil penilaian kinerja K/L. (her, sg, ram)




Post a Comment