PKL Bisa Dapatkan HGB
![]() |
| Pedagang Kaki lima |
Ferry menyebutkan, pihaknya mengambil kebijakan itu, untuk mendukung Paket Kebijakan Ekonomi ke 7 yang diumumkan Presiden Jokowi, khususnya terkait sektor agraria atau pertanahan.
Jadi, ujar Ferry, seluruh pedagang kaki lima yang ada di dalam kawasan penataan yang dilakukan oleh permintaan pemerintah daerah akan diberika n Hak Guna Bangunan (HGB).
“Setelah keluar izin penempatannya, kami datang mengukur kiosnya, berapa dan kita keluarkan HGB-nya untuk 5 tahun,” kata Ferry kepada wartawan, pada Jumat (4/12/2015) di kantor Kepresidenan, Jakarta.
Ferry meyakinkan, bahwa HGB untuk PKL itu bisa menjadi agunan untuk pinjaman ke pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Jadi ini adalah pendayagunaan tanah negara untuk kaki lima. Jadi pemberian Hak Guna Bangunan bagi pedagang kaki lima dalam kawasan penataan yang dilakukan permintaan daerah untuk jangka waktu 5 tahun,” terangnya.
Menteri Agraria/Kepala BPN berharap kepemilihan HGB yang bisa diagunkan itu akan menambah modal bagi PKL, dan menambah ketenangan bagi mereka .
Ia menyatakan, sampai saat ini sudah terdaftar 34 daerah di tanah air yang siap memberikan HGB bagi PKL ini, yang programnya akan di launching di mulai di Banten pada Desember ini. (her)




Post a Comment