Header Ads


DPRD Kota Depok Menyetujui Raperda APBD 2016

DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna
Depok, Laras Post - DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2015-2016 dalam rangka Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2016, pada Jumat (27/12/2015) di Ruang  Sidang DPRD Kota Depok.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, S.Sos dihadiri oleh para Wakil Ketua, para Anggota DPRD, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, unsur Fokorpimda Kota Depok, para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Depok dan sejumlah LSM.

Dalam sambutannya Hendrik Tangke Allo, S.Sos mengatakan, bahwa prinsip-prinsip penyusunan APBD tahun anggaran 2016 sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2016, menegaskan bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2016 ini harus memiliki daya kualitas yang tidak saja dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, tapi juga secara moral dan politik kepada masyarakat. 

”Ketaatan waktu, ketaatan hukum, dan memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat harus menjadi bagian yang integral dalam proses pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 mendatang,” ujarnya.

Hendrik menyebutkan, penyampaian nota keuangan dan pembahasan rancangan APBD 2016 memiliki peran sangat strategis dalam menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan pembangunan Kota Depok agar tetap berada dalam tracknya. ”Hal ini terkait dengan tahun 2016 adalah tahun terakhir dari pencapaian target-target dan indikator yang telah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2011-2016,” tuturnya.

Setelah melalui serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi Raperda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2016 dan melibatkan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Depok, maka Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan  sebagai berikut,

  1. 1. Pos Pendapatan Daerah sebesar 2 trilyun 263 milyar 644 juta 40 ribu 977 rupiah koma 52 sen dan  dengan rincian sebagai berikut; pendapatan asli daerah  sebesar 795 milyar 350 juta 560 ribu 845 rupiah, dana perimbangan  sebesar 951 milyar 143 juta 625 ribu rupiah, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 517 milyar 149 juta  855 ribu 132 rupiah koma 52 sen
  2. 2. Pos Belanja Daerah sebesar 2 trilyun 820 milyar 344 juta 40 ribu 977 rupiah koma 50 sen  dengan rincian belanja sebagai berikut : belanja tidak langsung  sebesar 1 trilyun 39 milyar 785juta 640 ribu 163 rupiah koma 52 sen, belanja langsung sebesar 1 triliyun 780 milyar 558 juta 400ribu 814 rupiah 
  3. 3. Pos Pembiayaan Daerah sebesar 556 milyar 700 juta rupiah,dengan rincian sebagai berikut : penerimaan pembiayaan  sebesar 570 milyar 400 juta rupiah, pengeluaran pembiayaan sebesar 13 milyar 700 juta .


DPRD Kota Depok  menyampaikan beberapa hal untuk dijadikan  perhatian dari Walikota, pihak TAPD dan OPD terkait, yaitu sebagai berikut: Sudah semestinya Pemerintah Kota Depok menggali sumber pendapatan lain selain pajak daerah yang tidak membebani masyarakat.

Salah satu yang bisa dioptimalkan adalah pendapatan yang berasal dari asset yang dipisahkan yakni BUMD, dana perimbangan dan dana bagi hasil pajak provinsi. Indikator kinerja setiap OPD harus dijelaskan dan menunjukkan secara spesifik dan detail. Pemerintah harus terus menekan pengeluaran pos-pos yang tidak terkait langsung dengan kepentingan masyarakat seperti pos belanja pegawai yaitu honorarium serta pos belanja barang dan jasa. 

Dinas Kesehatan diharapkan dapat menjalankan dengan baik proses pengalihan Jamkesda ke BPJS berdasarkan data-data yang valid dan tepat sasaran, sehingga tiak menimbulkan polemik di masyarakat. Pelayanan terhadap masyarakat di masing – masing OPD harus terus di tingkatkan dalam upaya optimalisasi pelayanan pada masyarakat. 

Peningkatan kualitas jalan dan penataan Jalan Margonda benar- benar harus dilakukan serius dan dilakukan dengan maksimal. Peningkatan pengawasan kegiatan proyek pembangunan fisik lebih ditingkatkan agar tidak terjadi keterlambatan. Upaya promosi pariwisata daerah dan sosialisasi potensi seni budaya harus lebih dioptimalkan. 

Pemerintah Kota masih harus lebih serius dalam mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan. Harus ada terobosan kebijakan yang progresif yang lebih berpihak pada sektor pertanian dan para petani. 

Dari berbagai pencermatan  diatas, DPRD Kota Depok dapat menerima Raperda Kota Depok tentang APBD Tahun Anggaran 2016 disahkan menjadi Peraturan Daerah, dengan berbagai catatan dan rekomendasi sebagai bagian yang tak terpisahkan.

Diakhir acara, Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, S.Sos disaksikan oleh Walikota Depok, serta Anggota DPRD menandatangani Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan bersama Walikota Depok dan DPRD Kota Depok tentang pengesahan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2016, serta penyerahan Keputusan DPRD dan Berita Acara tersebut kepada Walikota. (David Malau/Nanang/Ryan)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.