DPRD Setujui APBD Kabupaten Blitar Tahun 2016
![]() |
| Rapat Paripurna RAPBD Tahun 2016 Kabupaten Blitar |
Blitar, Laras Post - Setelah melalui pembahasan hampir sekitar satu bulan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan laporan hasil pembahasan RAPBD Tahun 2016 pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (30/11/2015). Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Maskur, S.Pd, didampingi Wakil Ketua Ir. H.M. Heri Romadhon, MM, dan Sugianto, S.Sos.
Dalam laporan Banggar yang disampaikan juru bicara, Muhammad Rifa'i, setelah melalui pembahasan baik dalam rapat khusus serta rapat kerja Badan Anggaran dan rapat kerja bersama TAPD, akhirnya menyepakati beberapa hal. Diantaranya seperti terdapat penambahan pendapatan daerah sebesar Rp.237.826.216.000,00. Tambahan pendapatan ini merupakan selisih asumsi RAPBD Tahun 2016 yang dituangkan dalam nota keuangan dengan informasi dana perimbangan dari pemerintah pusat setelah pengesahan APBN.
Selain itu Banggar juga meyepakati rekomendasi peningkatan tambahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.5.000.000.000,00 dari target di RAPBD Tahun 2016. Dimana target semula Rp.190.222.122.211,07, dalam pembahasan dinaikkan sebesar Rp.5.000.000.000,00. Selain itu juga adanya rasionalisasi anggaran pada beberapa SKPD karena dianggap belum mendesak. Diman total rasionalisasi sebesar Rp.24.884.654.800,00 digunakan untuk mengakomodasi usulan kegiatan mendesak yang diajukan SKPD.
Banggar juga merekomendasikan agar penyusunan anggaran belanja pada setiap program dan kegiatan untuk urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar ditetapkan dengan SPM. Serta berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu sebelum RKA disusun sebaiknya pedoman standar biaya baik khusus maupun umum (SBU) agar segera ditetapkan supaya penyusunan RKA oleh SKPD berpedoman pada SBU yang terbaru.
Dalam laporannya, Banggar juga menyampaikan bahwa setiap tahun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD selalu terjadi Sisa Lebih Perhitungan (SILPA pada kegiatan yang anggarannya berasa dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Permasalahan yang ditemukan karena juknis pelaksanaan DBHCHT) tersebut sulit diterjemahkan oleh SKPD penerima. Kondisi ini berdampak pada banyaknya program kegiatan yang bermasalah dengan hukum, serta SKPD yang menerima anggaran dari DBHCHT subyek maupun indikatornya tumpang tindih. Berdasarkan hal itu, Banggar meminta Pimpinan DPRD agar anggaran DBHCHT tersebut dipusatkan pada SKPD tertentu sehingga manfaatnya dapat lebih dirasakan masyarakat dan mengurangi resiko kesalahan dalam pelaksanaannya.
Rekomendasi Banggar lainnya pada Pimpinan DPRD agar meminta TAPD melalui Dinas Pendapatan Daerah untuk melakukan kajian dan analisis terhadap potensi seluruh pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi obyek pungut di Kabupaten Blitar. Karena setelah terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum terjadi lonjakan target retribusi daerah maupun pajak daerah. Artinya regulasi UU tersebut belum terjadi dampak yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar. Banggar juga memberikan catatan soal RSUD Ngudi Waluyo Wlingi yang sejak ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), transparansi anggaran semakin tertutup sehingga menyebabkan pengawasan yang dilakukan DPRD terbatas. Diharapkan kedepan tidak ada alasan bagi RSUD Ngudi Waluyo Wlingi menghindar menyampaikan program kerja dan anggarannya pada DPRD.
Pada kesimpulan, Banggar menyampaikan proses pembahasan Rancangan APBD Tahun 2016 dapat berjalan lancar dan sesuai alokasi waktu yang ditetapkan Badan Musyawarah. Walaupun terdapat banyak permasalahan dan terjadi perbedaan pendapat, akhirnya dapat ditemukan solusinya. Untuk itu RAPBD Kabupaten Blitar Tahun 2016, setelah diadakan pembahasan dalam rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blitar, Rapat khusus menyetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan struktur Pendapatan Rp.2.324.535.706.157,07 dan Belanja Rp.2.549.535.706.157,07 serta Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp.225.000.000.000,00.
Diakhir laporannya, Banggar berharap setelah dilakukan kesepakatan bersama Bupati segera mengajukan evaluasi ke Gubernur dengan harapan segera mendapat kepastian APBD Tahun 2016 dan dapat segera diterbitkan DPA. Dan percepatan DPA harus diikuti dengan langkah serius untuk penyerapan anggaran sesuai dengan rencana. Untuk itu Banggar minta agar dilakukan pemenuhan berbagai prasyarat dan kesiapan perangkat pengelolaan anggaran yang sesuai dengan kebijakan dan peraturan pengelolaan anggaran yang tertuang dalam Standart Operasional Prosedur (SOP).
Setelah juru bicara Banggar selesai menyampaikan laporan terhadap Pembahasan RAPBD Kabupaten Blitar Tahun 2016, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Maskur, S.Pd, minta persetujuan pada anggota DPRD yang hadir. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan antara Eksekutif dan Legislatif.
Sementara dalam sambutnnya, Bupati Blitar, H. Herry Noegroho, SE, MH, menyampaikan terima kasih dan penghargaan pada seluruh anggota Dewan atas kerja sama yang baik selama masa kepemimpinannya. Khususnya pada Banggar yang telah dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik dalam proses pembahasan hingga persetujuan RAPBD Tahun.(sp)




Post a Comment