Header Ads


Harus Ada Penghentian Pembangunan di Kawasan Perkotaan

Menteri ATR/Kepala BPNRI Ferry Mursyidan Baldan saat memberikan kuliah umum, pada Kamis (22/10/2015) di Auditorium Gedung S, Lantai 8 Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Jakarta, Laras Post – Perlu dilakukan moratorium pembangunan perkotaan yang sudah padat pembangunan dan padat masyarakat, guna mengatasi kerumitan dan kemacetan di kawasan perkotaan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, maraknya pembangunan di banyak perkotaan di Indonesia, membuat suasana perkotaan semakin rumit dan banyak menimbulkan kemacetan.

Menurut Ferry, Kondisi ini diakibatkan tidak konsistennya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi salah satu aspek dasar pembangunan nasional. “Untuk itu, perlu dipikirkan moratorium pembangunan di kawasan perkotaan yang sudah padat pembangunan dan padat masyarakat,” ujarnya saat memberikan kuliah umum, pada Kamis (22/10/2015) di Auditorium Gedung S, Lantai 8 Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

Materi kuliah umum yang diberikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN memiliki tema, Kebijakan Agraria dan Tata Ruang Dalam Mendukung Keberlanjutan Pembangunan Perkotaan.

Kuliah umum ini dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah,  Plt. Dirjen Tata Ruang, Plt. Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, serta seluruh civitas akademika Universitas Trisakti.

Ferry menyatakan, jika pemanfaatan lahan dapat dilaksanakan dengan baik, maka sangat mungkin di perkotaan ada suatu kawasan yang tidak bisa dibangun dalam sepuluh tahun kedepan. “Karena tanah itu tidak bersifat eksklusif serta tidak bersifat mutlak. Apabila tata ruang sudah kokoh, dapat mengatur kegunaan dan kemanfaatan lahan, sebenarnya setiap orang tidak bisa suka-suka mengelola tanahnya,” terangnya.

Menurutnya, pembangunan suatu wilayah perkotaan di Indonesia sekarang ini tidak memikirkan jumlah perkembangan penduduk serta sistem transportasinya. “Karena tidak memikirkan hal tersebut, kota di Indonesia tidak pernah tertata,” kata Ferry.

Dengan kondisi perkotaan yang semakin rumit, kata Ferry, setiap kota di Indonesia tidak punya fasilitas yang menunjang mobilitas sosial setiap warganya.  “Para pemilik lahan di wilayah perkotaan juga memiliki ego yang sangat besar. Tidak ada kewajiban sosial,” tegasnya. 

Ia mencontohkan banyak gedung-gedung di daerah Sudirman hanya memiliki akses masuk dan akses parkir sendiri. Hal ini menyebabkan kemacetan karena banyak kendaraan yang keluar masuk di sepanjang jalan di Sudirman. “Hal-hal  seperti itu menjadikan pembangunan perkotaan menjadi sangat tidak manusiawi,” lanjutnya.

Ferry juga menyinggung tata ruang yang saat ini menjadi kewenangan setiap kepala daerah. Banyaknya alih fungsi lahan di daerah-daerah, membuat hukuman denda dan hukuman pidana tidak memberikan unsur jera bagi setiap kepala daerah yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Ferry mengatakan, ia tidak segan-segan meminta setiap kepala daerah yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dicabut kewenangannya serta wajib mengembalikan fungsi lahan yang telah dialihfungsikan.

Lebih lanjut Ferry juga menyoroti lemah konsistensi dari RTRW yang telah dirumuskan oleh suatu daerah. “RTRW harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah dalam waktu enam bulan. Apabila enam bulan tidak kunjung disahkan, daerah tersebut akan menggunakan Rencana Tata Ruang Nasional,” terangnya.

Melihat kompleksnya masalah penataan ruang membuat Ferry ingin mengadakan kerjasama dengan Universitas Trisakti untuk membahas masalah agraria serta tata ruang. “Saya harapkan MoU ini akan memiliki hasil sehingga dapat menjadi dasar dalam membuat kebijakan,” tegasnya. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.