Konsultasi Teknis Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan Beri Manfaat Besar

Konsultasi Teknis Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan Tahun 2015 di Hotel Grand Boutique Melawai, Jakarta.
Jakarta, Laras Post – Konsultasi Teknis Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan, dapat memberikan manfaat yang besar serta memiliki makna yang strategis dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Kementerian Agraria dan Tata Rung/Badan Pertanahan Nasional  (ATR/BPN).

“Fungsi yang dimaksud di sini adalah pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah,” kata Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Firman Mulia Hutapea, saat pembukaan  Konsultasi Teknis Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan Tahun 2015, pada Selasa (1/9/2015) di Hotel Grand Boutique Melawai, Jakarta.

Firman menyatakan, konsultasi teknis ini juga dapat memberikan solusi dalam permasalahan yang dihadapi oleh jajaran Kementerian ATR/BPN bidang Pengendalian dan Penguasaan Tanah.

Konsultasi teknis yang mengusung tema, Dengan Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan Kita Wujudkan Kehadiran Negara Dalam Pengaturan Agraria, Ruang dan Tanah, dihadiri oleh 120 orang peserta, terdiri atas Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat di lingkungan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi, Kepala Seksi (Kasi) bidang Pengedalian dan Pemberdayaan Masyarakat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran staf Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan itu, Firman juga mengingatkan kepada setiap peserta yang hadir, agar lebih memaksimalkan pelaksanaan kegiatan mengingat Tahun Anggaran 2015 telah memasuki tahap akhir. 

Menurut Firman, dirinya sering ditanya oleh Menteri ATR/Kepala BPN berapa persen penyerapan anggaran yang telah dicapai oleh direktoratnya. “Menurut Pak Menteri penyerapan anggaran merupakan salah satu indikator pelayanan kita kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Firman mengungkapkan, memiliki sebuah obsesi agar di negeri ini tidak ada tanah terlantar.  Salah satu caranya adalah Kementerian ATR/BPN menyeleksi perusahaan yang ingin memohon Hak Guna Usaha (HGU)

Sebab itu, lanjut Firman, perlu dilihat komitmen pengusaha atau perusahaan. “Apakah perusahaan itu baik dari segi finansial serta memiliki kemampuan manajemen yang baik. Jika ini tidak dipenuhi sebaiknya HGU tersebut tidak usah diberikan,” terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa tanah terlantar diakibatkan karena perusahaan-perusahaan pemilik HGU tidak memanfaatkan lahan dengan maksimal untuk usaha mereka. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.